HeadlineHukum & KriminalNasional

Putusan PT TUN Jakarta Sudah Bisa Dijadikan Dasar Melakukan Eksekusi Seluruh Aset PGRI

Berita  Nasional. ID, JAKARTA – Dalam sengketa PB PGRI yang disidangkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Majelis Hakim memerintahkan agar Kemenkum mencoret SK AHU 8 Maret 2024 milik Unifah Rosidi.

Menanggapi hal itu, Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso mengatakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) di PTTUN tingkat banding, yang memungkinkan eksekusi dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht/menunggu kasasi), merupakan pengecualian dari asas inkracht yang diatur dalam Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986.

“Artinya, dengan keputusan PT TUN tersebut, PB PGRI Teguh Sumarno sudah bisa melakukan eksekusi seluruh asset PGRI dari daerah hingga pusat, tanpa harus menunggu proses hukum berikutnya,” jelasnya.

Berdasarkan praktik dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000, putusan serta merta dapat dijatuhkan oleh PT TUN, terutama dalam Sengketa Tindakan Faktual (Tindakan Pemerintahan).

Misalnya sengketa tindakan factual Perkara Nomor 60/G/TF/2022/PTUN-BDG. Kepala Desa melakukan pencoretan persil tanah (Letter C) yang dianggap PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Putusan tingkat banding yang menyatakan tindakan tersebut melawan hukum dapat langsung dieksekusi untuk membatalkan tindakan pencoretan tersebut yang didasarkan kepada  kebutuhan mendesak untuk perlindungan hak penggugat dan adanya bukti surat autentik.

“Kasus tersebut juga sangat relevan penerapanya dengan sengketa tindakan factual dalam perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan menolak eksepsi terbanding I Menteri Hukum RI dan terbanding II Ketua PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd,” tambahnya.

Yang diajukan oleh pengugat atau pembanding  Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno, MM yang dapat di ekssekusi tanpa menunggu upaya hukum kasasi terbanding utama dan turut terbanding intervensi.

Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C. MT  wakil Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di kantor hukumnya di bilangan jalan MH Thamrin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat DKI Jakarta. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button