DaerahJawa TimurSitubondo

Direktur NKI : Petugas Penertiban APK Ngawur, Turunkan Baner NKI Sembarangan

BertitaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Akibat baner Nasim Khan Indonesia (NKI) diturunkan oleh Petugas Gabungan Penertiban Alat Peraga Kampanye, Direktur Nasim Khan Indonesia Aurangzeb angkat bicara. Dia, menegaskan bahwa penurunan baner NKI secara sembarangan, merupakan salah satu tindakan melawan hukum. Sebab sudah merusak milik orang lain yang pemasangannya berijin, Senin (12/02/2024)

“Penurunan baner NKI yang dilakukan petugas gabungan pembersihan Alat Peraga Kampanye tersebut salah sasaran dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Saya sangat menyayangkan penurunan baner NKI yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, KPU, PPK Kecamatan. Padahal, sudah jelas dalam pasal 34 PKPU nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan dengan APK, yaitu Reklame, Spanduk, Umbul-umbul,”ujar Aurangzeb.

Tak hanya itu yang disampaikan Direktur NKI ini, namun dia juga menegaskan baner yang sudah di copot atau dibersihkan oleh petugas gabungan APK agar banner NKI tersebut di pasang kembali. “Kami minta semua banner yang sudah terlanjur diturunkan agar dipasang kembali. Penurunan banner NKI oleh petugas gabungan saya nilai ngawur,”kata Aurangzeb.

Lebih lanjut, Aurangzeb mengatakan. seharusnya petugas gabungan yang menurunkan APK paham betul dengan aturan sehingga tidak salah sasaran. “Seharusnya petugas gabungan itu betul -betul paham aturan dan bisa membedakan mana baner APK dan mana baner organisasi. Kalau baner APK yang pasti ada logo partai dan tertulis ajakan untuk memilih. Sedangkan, baner NKI tidak ada logo partai,” katanya.

Aurangzeb mengatakan bahwa, NKI itu lembaga non provit yang berdiri sebelum Nasim Khan menjadi Anggota DPR RI. “NKI bergerak di bidang sosial dan memiliki badan hukum yang jelas. Di baner NKI bukan gambar Nasim Khan sendirian, tapi ada gambar seluruh pengurus NKI dan Nasim Khan merupakan penasehat NKI,” tegasnya.

Baner NKI, kata Aurangzeb, punya ijin semua dan bayar sesuai dengan retribusi daerah. “Oleh karena itu, kami meminta kepada para penyelenggara pemilu dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa mampu memahami peraturan dan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi seperti hal seperti ini,” pungkasnya.

Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Situbondo Sopan Efendi mengatakan bahwa, penerunan baner NKI bukan unsur yang disengaja, tapi kelalaian petugas. “Kalau tugas Satpol PP hanya membantu dan setiap menurunkan atau membersihkan baner petugas Satpol PP selalu berkordinasi dengan PPK dan petugas lainnya. Atas menbersihan baner NKI tersebut, saya atas nama Kasatpol PP maupun pribadi meminta maaf kepada Direktur NKI dan pengurus lainnya,” kata Sopan Efendi.

Dilain pihak, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM pada KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi mengatakan, penurunan baner NKI oleh petugas gabungan pembersih Alat Peraga Kampanye terjadi karena miskomunikasi antara petugas satu dengan yang lainnya. Untuk itu, KPU Situbondo memohon maaf kepada Direktur NKI dan pengurusnya atas ketidaksengajaan atau kelalaian petugas dalam menurunkan baner NKI tersebut. “Kami minta maaf atas terjadinya penurunan baner NKI tersebut,” kata Imam Nawawi.

Sekedar informasi, penurunan baner Lembaga Non Profit Nasim Khan Indonesia terjadi di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, kemarin. (Heru/Bernas)

Baner NKI yang siap diturunkan oleh petugas Pembersihan APK (Heru Hartanto/BeritaNasional.ID)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button