DaerahSUMUT

Disdukcapil dan Kemenag Batubara MoU Data Kependudukan Soal Dokumen Perkawinan

BeritaNasional.ID Batubara, Sumut – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maeda Soetopo, S.STP, MSP bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batubara Dr. H. Ahmad Sofian, S.Ag, MA lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Layanan Bersama Mencatatkan Perkawinan yang disingkat SAMAWA, di Kantor KUA Lima Puluh, Kamis (17/02/2022).

Kadis Dukcapil Maeda Soetopo didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Rahmat Hidayat, SE, M.Si saat dikonfirmasi menyebutkan, poin dalam perjanjian kerjasama ini, yaitu Penerbitan Dokumen Kependudukan (KK dan KTP-el) bagi pasangan yang baru menikah, Fasilitasi Keabsahan buku nikah dan Fasilitasi Penyelesaian masalah data kependudukan

“Penandatanganan kerjasama ini berupa komitmen untuk memenuhi kebutuhan warga negara melalui sistem Pemerintahan yang mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, efisien dan inovatif,” sebutnya.

Sementara itu Kakan Kemenag H. Ahmad Sofian menyebutkan bahwa MoU ini dilakukan dengan tujan untuk mempercepat layanan ditengah masyarakat. Seperti halnya, atas pembuatan nama ataupun perubahan status penduduk seseorang benar-benar autentik, dan mempercepat kepemilikan status perkawinan ataupun perceraian bagi masyarakat.

“Yang jelas apa yang menjadi acuan pada data yang dikelola Capil, itu juga yang akan menjadi acuan kita. Dikarenakan sebelumnya ada beberapa kasus ketidaksamaan nama pada akte kelahiran dan KTP yang menyebabkan kesulitan penulisan buku nikah dalam kutipan akta nikah,” sebut H. Ahmad Sofian saat dikonfirmasi, Jum’at (18/02).

Selain itu disebutkan H. A. Sofian, MoU ini sesuai dengan visi misi Program Kemenag ‘Transformasi Layanan Ummat’ agar menghindari pernerbitan surat-surat nikah yang palsu.

Terkait dengan kerjasama dilakukan, H. A. Sofian berharap agar data kependudukan yang menyangkut data-data nikah agar terintegrasi keabsahannya. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button