DaerahRagam

Disinyalir Jualan Miras & Prostitusi Terselubung, ARM Desak Aparat Tutup Warung Panjang

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Kendati upaya pemberantasan minuman keras (miras) & minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Banyuwangi terus dilakukan aparat, namun masih saja banyak warung warung maupun toko yang nekad berjualan. Sehingga desakan agar warung warung maupun toko yang masih berjualan miras dan minol tanpa ijin pun muncul kepermukaan.

Dukungan untuk menutup tempat tempat yang dipandang meresahkan karena melahirkan penyakit masyarakat (pekat) itu datang dari berbagai kalangan masyarakat luas. Salah satunya adalah organisasi massa (ormas) Aliansi Rakyat Miskin (ARM).

Melalui Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif (DPK-ARM) Muhammad Helmi Rosyadi, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi yang telah melakukan razia minol berbagai merk termasuk tuak dan arak sejak tanggal 1 hingga 20 Desember 2018 dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal & Tahun Baru 2019.

“Sebagai Ketua Ormas yang juga orang tua, saya mengapresiasi dan mendukung upaya Kapolres Banyuwangi memberantas peredaran miras/minol ilegal di Kabupaten Banyuwangi. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Banyuwangi yang telah hadir menyaksikan pemusnahan 4,93 ton miras di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang,” lontar Helmi panggilan akrab penggiat LSM ini.

ARM juga meminta kepada aparat kepolisian tetap keukeuh dan gencar melakukan operasi pemberantasan miras. Sebab disinyalir penjualan miras ilegal masih saja marak.

Tanpa pandang buku, ARM juga mendesak kepada aparat kepolisian maupun Forpimda agar merazia warung-warung di depan Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi yang masih terus menjual minol tanpa ijin dan menyediakan perempuan-perempuan penghibur berpakaian tidak senonoh serta mengundang syahwat lelaki.

“Saya sudah berulangkali menyerukan penutupan warung panjang yang berdiri di atas tanah aset milik PT. KAI Daop IX. Karena disitu tetap menjual minol tanpa ijin & menyediakan perempuan-perempuan penghibur. Namun sinyalemen saya, sepertinya tempat tersebut kebal hukum dan hampir tidak pernah terkena razia meskipun tempatnya persis berada di pinggir jalan raya,” sergah Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) ini.

Helmi juga menduga, tempat penjualan minol tanpa ijin tersebut dibekingi “oknum” yang membayar upeti “uang keamanan”. Dan itu dibuktikan dengan leluasanya di tempat tersebut menjual minol tanpa ijin serta menyediakan perempuan-perempuan penghibur.

“Insya Alloh saya akan silaturahmi ke organisasi keagamaan, baik itu Muhammadiyah, NU, FUI maupun FPI untuk bersama-sama mendesak penutupan warung panjang didepan Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi yang masih menjual minol tanpa ijin dan diduga sebagai tempat prostitusi terselubung,” tegasnya.

Sementara Kapolsek Kalipuro AKP Jaenur Holiq SH saat dikonfirmasi media ini terkait sinyalemen dan dugaan penjualan miras maupun minol serta adanya wanita penghibur di Warung Panjang ysng diwilayah hukumnya berjanji hendak menindaklanjuti. “Terimakasih infonya,akan kita dalami,” jawabnya pendek melalui chat WhatsApp, Selasa (25/12/18) malam. (Apong)

Caption : Situasi di Warung Panjang dengan adanya wanita wanita yang diduga penghibur

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button