Diskominfopers Pasangkayu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Website

BeritaNasional.id.Pasangkayu.Sulbar –.Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Pasangkayu mensosialisasi tentang Informasi Publik, PPID, Sp4n Lapor dan Pengelolaan Website satu data serta website OPD.
Sekertaris Dinas Kominfopers , Muhammad Sadli mengatakan, selama ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rata-rata belum mempunyai website secara resmi, sehingga sosialisasi ini penting dilakukan agar menjadi perhatian setiap instansi pemerintahan di kabupaten Pasangkayu untuk membuat website, agar informasi yang disajikan ke masyarakat itu bisa secara berkala.
” Kominfo menginginkan setiap OPD ini rutin melakukan koordinasi, agar informasi yang diberikan ke masyarakat itu bisa disajikan secara berkala. Tak hanya itu, ada juga Informasi yang tidak bisa disajikan ke masyarakat, sehingga jika ada yang meminta data baik itu perorangan atau lembaga, tinggal mengajukan surat ke PPID,” tutur Muhammad Sadli, saat dikonfirmasi Selasa, 13 Desember.
Ia berharap kedepannya, semua OPD sudah memiliki website tersendiri sehingga informasi serta data itu tidak membebani website kabupaten yang sudah ada sekarang ini.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Aptika M. Yusdy Gery Runtu menjelaskan, tujuan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada setiap OPD bagaimana pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik, agar mereka paham tata kelola informasi tersebut. Karena selama ini informasi yang diakses masyarakat itu masih terbatas, dalam arti OPD sebagai pengelola informasi itu belum tau hak dan kewajibannya.
” Adapun mengenai Sp4n Lapor, peserta ini diharapkan menjadi narahubung OPD nya masing-masing, agar setiap ada aduan atau apapun yang diharapkan masyarakat mengenai konten Sp4n Lapor bisa diteruskan kepada instansi yang bersangkutan. Jadi tidak ada lagi informasi yang terputus,” jelas Yusdy.
Terkait Website kata Yusdy, di kabupaten Pasangkayu ini belum semua OPD memilikinya. Jika sudah memiliki website, nantinya itu harus yang ditonjolkan adalah layanan – layanan di instansinya masing-masing.
” Sudah ada beberapa OPD yang memiliki website, tapi domainnya belum resmi karena masih menggunakan .com dan lain sebagainya. Kalau yang resminya itu memakai.go.id dan harus terdaftar di Kominfo,” tuturnya.
Terkait tenggang waktu pembuatan website menurutnya itu tidak ada, hanya harus menyediakan pengelola yang memiliki sumberdaya khusus, serta kesiapan untuk mendanai karena memakai server.
Sekedar untuk diketahui, Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sementara Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat disingkat dengan SP4N – LAPOR) .



