Sosialisasi, Anggota Banwaslu: Ada 15 Ribu Warga Situbondo Tak Ber-KTP

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional. Id – Keterangan Slamet S.Ag, Kordinator Devisi SDM dan Penyelesaian Sengketa, pada Bawaslu Kabupaten Situbondo mengatakan, bahwa kurang lebih ada 15 ribu masyarakat Situbondo yang mempunyai hak pilih, tapi tidak miliki e-KTP, Selasa (13/12/2022).
Hal ini disampaikan oleh Slamet saat menberikan materi sosialisasi pengawasan partisipatif penyusunan data pemilih dan potensi kerawanan pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di Aula Barokah Park, Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, dengan adanya 15 ribu masyarakat yang mempunyai hak pelih, tapi tidak punya e-KTP, maka urgensi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) persiapan Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang perlu disikapi bersama. Sebab, pemilu berkualitas harus ditunjang dengan sajian mutu data pemilih yang akurat.
“Sosialisasi ini bertujuan agar pengawasan partisipatif pada pengawasan pemutahiran data pemilih ini dapat berlangsung dengan baik. Sebab, persoalan data pemilih bukan hal yang mudah untuk diaplikasikan, tapi persoalan yang harus disikapi bersama. Karena persoalan data pemilih merupakan hal kompleks,” kata Slamet.
Dihadapan peserta sosialisasi Slamet juga mengulas secara panjang lebar tentang urgensi daftar pemilih berkelanjutan. “Pengelolaan DPB ini juga sangat penting, sebab DPB juga salah satu kunci keberhasilan pemilu yang berkualitas. Pengelolaan DPB tidak boleh dikesampingkan,” tuturnya.
Slamet mengatakan, bahwa pengawasan partisipatif penyusunan pemutahiran data pemilih harus dilakukan bersama-sama. Jika, tidak diawasi secara ketat, maka akan muncul potensi kerawanan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Kerawanan data ganda dalam pemutahiran data pemilih ini sering terjadi. Contoh, data pemilih yang sudah meninggal dunia dan sudah di hapus tiba-tiba muncul kembali dan data ganda juga sering terjadi pada pemutahiran data pemilih ini,” jelas Slamet.
Untuk itu, kata Slamet, pengawasan partisipatif pada pemutahiran data pemilih harus dilaksanakan dengan baik agar data pemilih tersaji sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
“Pengawasan pada daftar pemilih sementara juga harus diawasi agar menghasilkan daftar pemilih tetap yang sesuai dengan penyusunannya. Dalam penyusunan data daftar pemilih berkelanjutan tersebut, juga pengawasannya tanggungjawab kita bersama,” tegas Slamet.
Tak hanya itu yang disampaikan Slamet dihadapan peserta sosialisasi ini, namun pria kelahiran Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tersebut menegaskan daftar pemilih berkualitas menjadi tolak ukur proses pemilu berintegritas.
“Daftar pemilih merupakan Core Bussines bagi penyelenggara pemilu dan pemilihan. Semakin banyak data pemilih yang disajikan oleh penyelenggara pemilu, maka semakin dipercaya oleh publik,” pungkas Slamet.
Sekedar informasi, sosialisasi ini dihadiri oleh pengurus HMI Situbondo, pengurus PMI Situbondo, Pengurus Kohati Situbondo, Pengurus IKA PMII Situbondo, Pengurus IPNU, Pengurus ISNU, Fatayat NU, Pengurus Muhammadiyah sejumlah wartawan dan tamu undangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 13 hingga 14 Desember 2022. (Heru/Bernas).



