BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Ditengah Sengketa, PGRI Kubu Unifah Rosidi Tarik Uang untuk KTA

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sampai saat ini proses hukum dualisme PB PGRI masih bergulir di PT TUN terkait dengan gugatan factual dan di MA dengan materi  PK. Oleh karena itu, dalam masa sengketa, kedua kubu, H. Teguh Sumarno dan Unifah Rosidi tidak boleh melakukan kegiatan apapun.

Namun hal itu tidak berlaku di Bondowoso. Pengurus Kabupaten PGRI Kubu Unifah Rosidi mewajibkan anggotanya membuat KTA seharga Rp25 ribu. Di Kecamatan Wringin saja sudah terkumpul Rp1.700.000,00, sedangkan yang belum lunas Rp675.000,00.

Menyikapi hal itu, Sekjen LKBH PB PGRI, Sugiono Eksantoso mengatakan, penarikan iuaran pada guru untuk pembuatan KTA, hususnya di Kecamatan Wringin, melanggar aturan, karena ada unsur pemaksaan.

“Pemaksaan penarikan uang dengan dalih untuk membeli KTA PGRI bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli). Karena disamping PGRI masih bersengketa, guru boleh memilih organisasi profesi guru lainnya,” kata Sugiono, sapaannya.

Jika ada guru yang keberatan terhadap tarikan uang tersebut, lanjutnya, bisa diproses secara hukum. Jadi saya menghimbau kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button