Jawa TimurRagamSitubondo

Dituduh Selingkuh, Pengacara Istri Mantan Lurah Angkat Bicara

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Pengacara dari istri mantan Lurah Mimbaan Situbondo, Aman Al Muhtar memberikan tanggapan hukum mengenai tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya. Selasa (21/02/2023).

Aman menjelaskan, tuduhan dari AR (Mantan Lurah) yang tak lain suami sah kliennya itu, tidak bisa disebutkan sebagai kasus perselingkuhan karena tidak miliki bukti yang kuat.

“Seperti yang mereka hadirkan dalam sidang hari ini adalah tetangga-tetangga dekat yang memang di pembuktiannya mereka tidak bisa membuktikan atau tidak mengetahui secara langsung apa penyebab perceraian, ” jelasnya.

Diterangkan oleh Aman, dalam persidangan majelis Hakim sempat menanyakan apakah melihat langsung atau merekam cekcok sehingga memicu perceraian

“Para saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat mengatakan tidak tahu penyebabnya, yang mereka tahu bahwa penggugat berada di rumah barat sementara tergugat atau klien saya berada di rumah timur,” terangnya.

Mengenai dalil perselingkuhan pihaknya mengaku memiliki dalil tersendiri,”Untuk rekonvensinya bahwa yang mengetahui permasalahan atau perselingkuhan ini tidak hanya pihak sana yang boleh mendalilkan kami juga boleh mendalikan hal seperti itu, ” ungkapnya.

Menanggapi beredarnya informasi dibeberapa media massa yang menyebutkan bahwa terjadi pelaporan dugaan perselingkuhan ke Polres Situbondo oleh suami mantan kliennya, pengacara muda itu mengaku belum mengetahui.

“Sejak diterbitkan dibeberapa media massa katanya ada pelaporan ke Polres Situbondo karena ada pria idaman lain, kenyataan sampai hari ini tidak ada pemanggilan kepada Klien kami, bahkan kami menunggu dan sudah persiapkan langkah-langkah hukum jika laporan itu memang ada,” kata Aman

Pengacara muda itu menambahkan, jika alasan gugatan cerai yang lakukan oleh mantan Lurah terhadap kliennya karena tuduhan perselingkuhan, justru pihaknya memiliki bukti jika penggugat sendirilah yang memiliki Wanita Idaman Lain (WIL).

“Kami juga punya bukti jika penggugatlah memiliki WIL, nanti kita buka di persidangan, ” tukasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button