Jawa Timur

Divonis 5 Tahun Penjara, Bos Bengkel di Pasuruan Pikir – Pikir Dipengadilan Tipikor Sidoarjo

BeritaNasional.ID,SIDOARJO-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengelar sidang bos bengkel asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan sidang putusan selasa kemaren 8/11/22.

Moch Romli Bos bengkel ini melakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di jalan raya juanda Sidoarjo.

Hakim Darwanto pimpinan sidang memutuskan Romli bersalah dengan kurungan 5 tahun penjara. Persidangan yang berlangsung selama hampir dua jam ini berlangsung secara lancar.

Terdakwa divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,2 milyar. Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang maka asetnya akan disita oleh negara.

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda selama satu bulan, maka aset yang dipunya akan disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan 2 tahun penjara.

Dengan putusan hakim tersebut melalui Nizar Fikkri, SH., MH kuasa hukum terdakwa putusan hakim ini pihaknya masih pikir- pikir dan kasus ini di nilai di paksakan dan mengada ada. Menurut Nizar juga kasus ini banyak kejanggalan soal saksi nama yang berbeda tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya romli pemilik usaha bengke di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan. Pemakaian lahan milik negara tak dibarengi oleh romli dengan membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta.

 

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button