Hukum & Kriminal

DPO 2 Tahun , Kejati Sulbar Amankan 3 Pelaku Pencabunan Anak Dibawah Umur

Sulbar.Beritanasional.id –Kejaksaan Tinggi Sulbar (Kejati) melalui tim intelejen kembali menorehkan prestasinya dalam bidang penegakan hukum khususnya di wilayah Sulbar.

Seperti yang terjadi hari ini, Selasa ( 3/11/) Kejati Sulbar ringkus tiga orang penjahat pencabulan anak di bawah umur di kabupaten polman yang mana sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Selama dua tahun.

Sebelumnya dua orang berhasil diciduk ditempat yang berbeda atas nama Lukman Bin Abdul Kadir bersama Ahmad Islami, tidak berselang lama, tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpim lansung Asintel Kejati Sulbar Irvan PD. Samosir kembali meringkus terpidana atas nama Anwar Bin Rudi Alias Aco. Sehingga sehari, tim Intelijen Kejati Sulbar berhasil menangkap tiga orang berturut – turut ditempat berbeda diantaranya, atas nama Lukman Bin Abdul Kadir bersama Ahmad Islami dan Anwar Bin Rudi Alias Aco.

“Sehari tiga DPO Kejari Polman berhasil diamankan oleh Tim Eksekutor dalam waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda yang langsung dibawah pengamanan serta pemantauan Tim Intel Kejati Sulbar,” kata Kajati Sulbar, Johny Manurung, Selasa ( 3/11 ).

Johny mengatakan bahwa penangkapan terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco, dilakukan di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dsn Bonde Bonde Desa Bonde Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Polman.

” Terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco ditangkap di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dsn Bonde Bonde Desa Bonde, tanpa perlawanan,” ujarnya

Untuk penangkapan, terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco, penangkapan ketiga cukup dramatis karena tim Intelijen, karena Jaksa Eksekutor dan Bispa pada Lapas Polewali langsung mencegat mobil Daihatzu Grand Max warna putih yg sedang dikendarai oleh Terpidana Anwar Bin Rudi Alias Aco.

Ia menambahkan, penangkapan DPO Terpidana Anwar ditangkap Pada hari Selasa tanggal 03 November 2020, sekitar jam 14.12 wita dalam perkara Cabul dan dikarenakan anak masih di bawah umur (belum cukup 18 Tahun) sehingga Tim Intel Kejati Sulbaar dan Tim eksekutor Kejari Polman segera berkoordinasi dengan pihak keluarga terpidana.Penangkapan DPO oleh Tim Kejati Sulbar, dilakukan atas instruksi dan pengarahan langsung dari Kejagung RI.

” sebagai wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung R.I dalam melakukan penegakan Hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Penangkapan terpidana ini yang dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman,” jelasnya.

Saat ini, terpidana Anwar Bin Rudi Als. Aco saat ini telah di bawah ke Kejari Polewali oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani Rapid Tes sebelum di serahkan ke pihak Lapas Anak setelah buron selama 2 Tahun dalam perkara pidana pencabulan guna menjalani putusan Mahkamah Agung R.I No. 2372 K/Pid.Sus/2018 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan Pidana Pelatihan Kerja selama 6 bulan di BLK terdekat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button