Hukum & Kriminal

DPR Provinsi NTT Didesak Bentuk Pansus Bongkar Dugaan Mafia Kotor di PT. Flobamor

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang melakukan aksi mimbar bebas di depan Marga Juang 63 PMKRI Cab Kupang sekaligus membakar lilin terhadap dugaan tindakan Upaya Pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Korban saudara Fabianus Latuan (FPL) wartawan suaraflobamora.com di depan kantor PT. Flobamor pada selasa(26/4).

Oknum preman yang diduga 6 orang tersebut menyerang wartawan Fabi Latuan usai konferensi Pers terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor 2019 dan 2020 senilai 1, 6 Miliar yang diduga tidak setor ke Pemprov NTT.

“PMKRI Cabang Kupang menduga tindakan ini, adalah upaya Pembunuhan terhadap Korban, dengan sadis dan tidak manusiawi,” tegas Germas PMKRI Kupang, Antonius Uspupu kepada media ini, Rabu(27/4) malam.

Sebab tindakan ini, beber Uspupu, dilakukan seusai konferensi pers di Kantor PT Flobamor, terkait pemberitaan dari Pemred suaraflobamora.com tentang kasus Deviden PT. Flobamor yang tidak disetor ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak 2019-2020 senilai 1,6 Miliar.

“Korban di undang oleh PT Flobamor, bersama 10 media Online lainnya, namun sesuai Konferensi Pers saudara korban ketika meninggalkan ruangan Jumpa pers menuju parkiran, terdengar suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor Hadi Jawas kepada wartawan FPL untuk kembali ke ruangan sebentar guna mengambil sesuatu namun ditolak oleh Korban,”kisah mantan ketua IMATTU itu.

Setelah itu, kata dia, korban kembali menuju ke parkiran dan mengendarai motor, tepat di Gerbang PT. Flobamor korban dikeroyok oleh 6 oknum yang tidak dikenal.

“Pertanyaannya bagaimana 6 oknum tersebut bisa mengetahui bahwa korban sementara berada di lokasi tersebut Apalagi 6 oknum pelaku tersebut, dengan wajah bermasker, dan penutup Kepala, serta membawa batu dan barang tajam, sambil menunggu di pintu gerbang. Dan juga panggilan dari Direksi PT Flobamor, diduga merupakan kode kepada pelaku untuk melakukan aksinya,” kata Toni.

Ia menambahkan, Aksi premanisme terhadap wartawan itu by design, secara sistematis untuk menghabisi nyawa wartawan yang selalu getol dalam menulis kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur.

“PMKRI cabang Kupang, mendesak kepada Kapolda NTT untuk menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dan secepatnya menangkap 6 oknum pelaku dan periksa pihak PT Flobamor sekaligus PT. Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, karena lokus kejadian tersebut di Gerbang Kantor PT Flobamor”,tegasnya.

“Negara tidak boleh kalah dan takut terhadap tindakan premanisme,”tegas Toni

PMKRI Juga menilai Aksi Upaya Pembunuhan ini, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak menyetor dividen, laba bersih usaha yang dibagikan berdasarkan besaran prosentase kepemilikan saham kepada pemegang saham yakni Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020 sekitar Rp 1,6 Miliyar.

“PMKRI tantang Kapolda NTT dan jajaran segera bertindak dan ungkap aktor di balik pengeroyokan wartawan serta ancaman pembunuhan yang terjadi di PT. Flobamor,”pungkasnya.

Lebih lanjut Toni Mengisahkan, Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021.

“Dalam LHP-nya BPK RI merincikan,
pada tahun 2019, PT. Flobamor seharusnya menyetor dividen  sebesar Rp 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. Menurut BPK RI, sesuai besaran saham
Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen (sesuai persentase kepemilikan saham, red). Namun dividen tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor”, jelasnya.

Lanjutnya bahwa, di tahun 2020, tertulis jelas dalam temuan BPK RI bahwa, PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp 1.262.340.00 pada tahun 2020. Berdasarkan prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp.1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red). Namun pada tahun 2020 juga, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajibannya (dividen, red) kepada Pemprov NTT. Sehingga menurut sesuai LHP BPK RI, ada tunggakan deviden sebesar Rp 1.685.128.657 (Rp 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020.

Namun herannya BPK RI dalam rekomendasi tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor dividen tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT. BPK RI menganggap dividen yang tidak disetor sebesar Rp 1,68 Miliar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020.

Padahal, kata dia, sebenarnya penyertaan modal itu harus diusulkan dan dibahas dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Kemudian, hasil pembahasan tersebut diusulkan untuk ditetapkan/disahkan dalam rapat Paripurna DPRD NTT dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.

Terkait temuan BPK RI diatas dengan nomor:
Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 yang diduga merugikan negara, PMKRI meminta DPRD untuk membentuk Pansus guna menginvestigasi lebih dalam terkait penemuan BPK RI yang berdampak pada korban penganiayaan seorang wartawan.

“kita minta dan desak DPRD untuk membentuk Pansus agar kasus ini segera terungkap. Dan Jika ada temuan bahwa PT. Flobamor benar tidak menyetor PAD sebesar 1, 6 miliar maka PT. Flobamor harus di tutup. karna jelas itu ada dugaan mafia kotor. Ia pun berjanji akan mengawal kasus tersebut, hingga benar-benar mendapat keadilan”, tutup Toni.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button