Daerah

DPRD Akan Dalami Sekandal Investasi Bank Jambi Rp 230 Miliar

BeritaNasional.ID, JAMBI. – Kasus investasi Rp 230 miliar Bank Jambi yang sempat Viral di sejumlah media sosial, akan dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi. “Bisa jadi DPRD Provinsi akan terlebih dahulu memanggil para pemegang saham Bank tersebut, guna dimintai penjelasan,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto kepada wartawan, Rabu, pekan lalu (23 Juni 2021).

DPRD Provinsi Jambi ingin memperdalam masalah ini, terkait adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dijalani oleh Sunprima, melalui perkara 52/Pdt. Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Jo. 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Senilai Rp 4,07 triliun. Diantara 14 kreditur perbankan itu, salah satunya adalah Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi/ Bank 9 Jambi).

Sebagaimana yang dilansir detail.id, dari hasil rilis PT.SNP menyesebutkan, dana Finance yang digunakannya itu dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dari perbankan, senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan), merupakan pemegang Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 1,85 triliun. Diduga, termasuk Bank Jambi menanamkan sahamnya Rp 230 miliar.

Dana tersebut digunakan oleh PT.SNP Finance, yang merupakan anak perusahaan dari Grup Columbia, bergerak dalam bidang pembiayaan, untuk pembelian alat-alat rumah tangga yang dijual ke publik, dengan cara pembayaran diansur (Kredit).

Bank Jambi/ Bank 9 Jambi/Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi menanamkan sahamnya Rp 230 miliar kepada PT.SNP Finance, sekitar tahun 2016-2020, pada waktu itu Direktur Utama Bank Jambi dipimpin oleh MY, masa jabatannya sebagai Direktur Utama Bank Jambi, tahun 2016 dan berakhir pada 12 Januari 2020.

Terkait adanya dugaan penanaman saham Bank Jambi Rp 230 miliar, kepada PT.SNP Finance. MY yang sempat dikonfermasi oleh detail.id, via telponnya. Rabu siang, 23 Juni 2021 menolak untuk memberikan keterangan, MY hanya mengatakan, “ Saya tidak di situ (Bank Jambi) lagi. Tolong tanyakan ke direksi yang sekarang saja (DR. YEH),” kata MY.

Sementara itu, Dirut Bank Jambi DR.YEH yang sempat dikonfermasi via WhatsApp-nya, Selasa, 22 Juni 2021 mengatakan kepada detail.id, tidak ada masalah dalam proses tersebut. “ Kita (Bank Jambi) aman-aman saja. Aman secara hukum dan perbankan, isu ini merupakan opini dari OJK, dan DPRD saja. Persoalan perda modal, bukan penghapusan dana pinjaman,” jelas DR.YEH.

Menurut Sumber detail. DPRD Provinsi Jambi ingin memperdalami masalah investasi senilai Rp 230 miliar ini, karena ada dugaan, upaya dari pihak Bank 9 Jambi/ Bank Jambi/ Bank Pembangunan Jambi yang menginginkan, agar penyertaan modal di PT.SNP Finance iini dihapus. “ Makanya kita pelajari dulu. Nanti kita akan melibatkan BPK dan pihak terkait lain, supaya tidak salah langkah,” ujar sumber di DPRD Jambi. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button