Daerah

DPRD Batubara Perjuangkan Aspirasi Kelompok Tani ke DPR RI Persoalan Konflik Lahan

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – DPRD Kabupaten Batubara kunjungi Komisi IV DPR-RI dan Kementrian ATR-BPN terkait sengketa lahan masyarakat kelompok tani Desa Simpang Gambus dan Kelompok Tani Rukun Sari dengan PT Socfindo dan PT Emha.

Kunjungan ke Senayan ini, persoalan tuntutan kelompok tani pada RDP yang digelar pada 31 Januari lalu yang belum menemui titik terang persoalan.

Kali ini kunjungan dipimpin langsung Ketua DPRD Safi’i SH, didampingi Wakil Ketua Syafrizal SE, MAP, Ismar Khomri SS, dan Ketua Komisi I Azhar Amri Amk, langsung diterima oleh Djarot Saiful Hidayat dari Komisi IV DPR-RI dan Kabid Tata Ruang Persengketahan lahan ATR BPN, Senin (07/02).

Wakil Ketua II DPRD Batubara Syafrizal SE, MAP mengatakan bahwa kelompok Tani yang bersengketa adalah kelompok Tani Simpang Gambus dengan PT Socfindo dan Kelompok Tani Rukun Sari dengan PT Emha.

“Tentu hal ini dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat tani pada hasil RDP yang dilakukan pada 31 Januari lalu di Kantor DPRD Batubara,” terang Syafrizal saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (10/02/2022).

Syafrizal yang juga Politisi Partai Gerindra menjelaskan, bahwa kelompok tani mempunyai harapan, ketika HGU PT Socfindo berakhir pada tahun 2023 mendatang, dan mereka hanya meminta dilibatkan untuk pengukuran ulang.

Jika nanti ada kelebihan luasan dari pada HGU yang tertera dalam izin Socfindo, Maka PT Socfindo wajib menyerahkan tanah sengketa yang diklaim oleh kelompok tani seluas 483 HA.

“Ya kita sebagai penyambung lidah masyarakat akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat tani. Mudah- mudahan apa yang diharapkan masyarakat tani dapat terealisasikan dengan baik,”jelasnya.

Sementara itu saat disinggung tanggapan Anggota DPR-RI Djarot Saiful Hidayat, Syafrizal mengatakan bahwa Djarot Saiful Hidayat pro aktif dan langusng menghubungi sekjen ATR BPN.

“Alhamdulillah Pak Djarot begitu pro aktif, dia langsung menghubungi sekjen ATR BPN hari itu juga, dan beliau juga mengatakan, bila perlu beliau juga mengatakan HGU PT Socfindo jangan di sambung izinnya biarkan kembali ke Negera,” terang Syafrizal.

Terkait berkas administrasi kelompok tani Desa Simpang Gambus dan Kelompok Tani Rukun Sari telah diterima DPR-RI dan Kementerian ATR BPN untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. (FTR-BB/01)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button