DaerahSUMUT

DPRD Batubara Tegaskan Otorita Asahan Kembalikan Lahan 24 Ha

BeritaNasional.ID, Batubara – Komisi I DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Inalum Persero, persoalan Lahan seluas 24 Hektar yang akan diperuntukkan sebagai perumahan Instansi Pemerintah. Senin, (13/9/2021)

Luas lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 133/HPL/KEM-ATR/BPN/X/2019.

Pasalnya, Lahan yang dikeluarkan oleh Otorita Asahan pada Sertifikat tahun 2001, seluas 290 Ha yang diperuntukkan sebafai Perumahan Instansi Pemerintah seluas 24 Hektar.

Kemudian dari 290 Ha, dikurang 24 Ha untuk Instan perumahan Pemerintah, maka secara otomatis berkurang dan menjadi 266 Hektar milik PT Inalum Persero.

Tetapi dalam SK nomor 133 Tahun 2019, Otorita Asahan kembali merevisi dengan rincian PT Inalum di berikan seluas 258 Ha, sedangkan Pemkab Batubara mendapat 11 Ha.

Adapun lokasi lahan tersebut berada di Simpang Kuala Tanjung dimulai dari Desa Sei Simodong dan Sipare-Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi I Azhar Amri Amk bersama Wakil Ketua II DPRD Batubara Syafrizal SE, M. Ap kepada wartawan mengatakan bahwa, DPRD Batubara menginginkan bahwa yang awalnya 24 Ha untuk perumahan instansi pemerintah, agar dapat kembali seutuhnya ke Pemkab Batubara dengan luas nilai yang sama.

“Tentu dalam hal ini, DPRD akan menelusuri, kenapa sertifikat 2001 ukuran lahan jauh berbeda pada tahu 2019, artinya berkurang dalam jumlah yang bisa dibilang tidak sedikit,” katanya.

Azhar menjelaskan bahwa pertemuan nya dengan pihak Inalum adalah tahap penjajakan untuk mengetahui lahan lebih jauh yang di serahkan oleh otorita Asahan.

“Dengan posisi yang ada, Pemkab Batubara harus segera melakukan pematokan dan menguasai secara fisik. Persoalan peruntukkan apa itu nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Batubara, Syafrizal SE, MAP menegaskan, agar Pemkab Batubara segera berkoordinasi kepada BPN Batubara secepatnya untuk di tindak lanjut.

Meskipun Otorita Asahan diketahui sudah di bubarkan, kata Syafrizal pihaknya akan tetap mempertanyakan posisi tanah, yang hingga saat ini belum ada di terima atau di serahkan ke Pemkab Batubara secara langsung.

“Artinya, ini mengalami pengurangan, dan kami dari pihak DPRD akan menelusuri, sehingga 24 Ha yang mengacu pada SK 2001 bisa sinkron pada SK 2019,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Lahan seluas 11.74 Hektar belum digunakan, namun berdasarkan informasi yang berkembang diduga ada pemasangan pipa Mitro gas di lahan tersebut dan belum diketahui milik Perusahaan apa.

Pemasangan Pipa Mitro Gas diduga Menggunakan tanah milik Pemkab Batubara. Dalam hal ini, Komisi I akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil Ketua II DPRD Batubara Syafrizal SE, MAP, Ketau Komisi I Azhar Amri Amk, Sarianto Damanik, Fahri Meliala, Usman Atim, Syahril Siahaan. Yang merupakan Anggota DPRD Komisi I.

Dan diikuti pihak Pemerintah asisten I, Kabag PEM serta bagian asset dan BPN Batubara. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button