DaerahSUMUT

DPRD Harapkan Perda Soal Bangunan Gedung Mampu Tingkatkan PAD Batubara

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – DPRD Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Fraksi-fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (05/04/2022).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ismar Khomri, SS dan dihadiri Wakil Bupati Oky Iqbal Prima, S.E, serta Forkompinda Kabupaten Batubara.

Rapat ini juga diikuti dengan penandatanganan persetujuan bersama laporan Pansus I DPRD Batubara tentang Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun pendapat dari semua fraksi menyetujui dan mendukung 2 Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan APBD 2022.

Ranperda yang setelah dibahas dan di finalisasi oleh Pansus I ini, terdiri dari 9 BAB, 91 Pasal, 323 Ayat dan 266 Poin, disusun dengan dasar adanya perubahan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dihapusnya Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan digantikan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sementara itu, Fraksi Golkar memberikan masukan terhadap pengelolaan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Ranperda Bagunan Gedung.

Untuk itu, diharapkan OPD terkait menempatkan tenaga profesional yang ahli di bidang IT untuk mengelola SIMBG. Hal itu dikarenakan untuk menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat agar tetap baik dan optimal.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi dan banyak masukan terhadap 2 Ranperda, semua Fraksi mendukung agar kedua Ranperda ini dijadikan Peraturan Daerah.

Kemudian keputusan tentang Ranperda yang dibahas Pansus I, disetujui dan ditandatangani bersama oleh Pimpinan Rapat Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Bupati Batubara.

Seluruh Fraksi juga berharap dengan adanya Perda terkait Bangunan gedung nantinya akan meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Batu Bara.

Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi aturan baku yang mengikat dalam pengelolaan sumber daya alam di Batubara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan dampak lingkungan. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button