DaerahLangkatSumatera UtaraSUMUT

DPRD Langkat Setujui Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022 Perda 

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – DPRD Kabupaten Langkat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, di Stabat, Jum’at (14/7/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin Angin. Dalam pembahasan sebelum disetujui, Badan Anggaran (Banggar) melakukan pembahasan mengenai Ranperda tersebut. Hasilnya, ada beberapa saran/rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Langkat.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat H. Rahmanuddin Rangkuti saat membacakan hasil kesimpulan menyebutkan, Banggar menyetujui realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2022 yakni sebesar sebesar Rp2.213.563.402.095,09 dengan perincian untuk Belanja sebesar Rp2.265.521.092.187.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp291.477.163.832,18 dan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp239.519.473.740,27.

Tim Banggar dikesempatan itu memberikan apresiasi kepada Pemkab Langkat atas penyampaian penjelasan nota pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 pada rapat paripurna tanggal 6 Juli 2023 lalu, dan mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Langkat yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Terkait dengan saran/rekomendasi, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran, yakni seperti penekanan kepada Pemkab Langkat agar memperbaiki sistem perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan APBD agar Silpa kedepan tidak terlalu besar.

Selain itu, rekomendasi agar Inspektorat lebih mengefektifkan peran pengawasan internal sehingga sistem dan prosedur dalam pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banggar juga meminta agar inventarisasi aset tetap dapat ditertibkan penyelenggaraan administrasinya.

Untuk bidang olahraga, Banggar meminta Dispora dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga secara terencana dan membuat fasilitas olahraganya.

Terhadap pemasangan dan perawatan lampu jalan, Banggar meminta dapat dianggarkan sehingga pungutan PPJU dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu untuk Dinas PUPR diminta untuk menganggarkan serta menyusun perencanaan pengorekan sungai yang sudah tidak berfungsi demi terhindarnya banjir.

Selanjutnya Dinas PUPR diminta berkoordinasi dengan PT. HKI terkait perbaikan jalan yang rusak akibat mobilitas material pembangunan Jalan Tol.Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin mengucapkan terima kasih atas berbagai pandangan dan tanggapan serta masukan dari anggota dewan menyangkut pemerintahan, pelaksanaan program-program pembangunan serta persoalan-persoalan kemasyarakatan yang menunjukkan besarnya tanggung jawab moral kita semua.

Pihaknya meyakini tanggapan yang diberikan bukanlah mencari berbagai kekurangan dan kelemahan melainkan bentuk rasa tanggungjawab bersama dalam menjalankan fungsi sosial kontrol guna penyempurnaan dan perbaikan dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

“Kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk terus bekerja keras dan mengawasi secara ketat pelaksanaan program/kegiatan dengan tidak mengesampingkan pengawasan melekat kepada para staf masing-masing,”tegas Plt. Bupati. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button