Sulawesi

DPRD Mubar Komitmen Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK, Ketua DPRD: Kita Akan Selesaikan Secepatnya

BeritaNasional.ID, MUNA BARAT –Terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran atas Tunjangan Reses, TKI, & Dana Operasional DPRD di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020 senilai Rp1,16 miliar, seluruh anggota DPRD Mubar berkomitmen mengembalikan kelebihan pembayaran itu.

Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat Waode Siti Sariani Ilaihi mengaku pihaknya komitmen untuk mengembalikan temuan LHP BPK.

“Kami komitmen untuk mengembalikan temuan itu, kami sudah konsultasi dengan BPK beberapa waktu lalu,” ungkap Sariani Ilaihi, Kamis (29/072021).

Dikatakannya, notulensi hasil rapat konsultasi DPRD Mubar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara pada hari Senin lalu,( 21/7/2021) bahwa seluruh anggota DPRD diberikan waktu untuk melunasi temuan tersebut sebelum berakhir masa jabatannya.

“Terkait temuan pada sekretariat DPRD dalam hal kelebihan pembayaran gaji, BPK memberi ruang untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggota DPRD yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya, itu salah satu poinnya,” terangnya.

Ia menambahkan, berdasarkan temuan BPK perwakilan Sultra mengatakan bahwa TAPD kurang cermat dalam mencantumkan dan menentukan kondisi keuangan daerah.

“TAPD tidak cermat dalam menentukan kondisi keuangan daerah,” tuturnya.

Politisi partai Nasdem ini berharap agar masalah ini tidak dibesar-besarkan dan tidak dijadikan sebagai bahan adu domba antara legislatif dan eksekutif.

“Semua sudah clear, mari kita sama-sama jaga kondusif daerah. Pada intinya seluruh Anggota DPRD Muna Barat berkomitmen untuk mengembalikan semua atas temuan BPK,” tutupnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi lll DPRD Mubar Laode Sariba menyatakan berdasarkan hasil konsultasi DPRD Mubar di BPK RI Perwakilan Sultra, dalam rentan waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya LHP BPK harus sudah ada progres tindak lanjut terkait pengembalian kelebihan pembayaran gaji dari anggota DPRD.

“Dan saat ini kita sudah lakukan proses pengembalian. Itu sebagai progres terkait tindak lanjut temuan BPK-RI atas kelebihan pembayaran itu,” ucapnya. Meskipun ruang pengembalian itu dapat dilakukan secara berkala sampai sebelum berakhir masa jabatan setelah ada progres 60 hari tapi insya Allah kami bertekad akan menyelesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Mubar, Musliadi juga membenarkan jika sebelumnya DPRD melakukan konsultasi pada BPK dan terkait temuan tersebut semua Anggota DPRD Mubar akan menyelesaikannya. “Memang benar, kami sudah rapat konsultasi dengan BPK. Dan kami semua selesaikan kewajiban tersebut secepatnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil konsultasi antara DPRD Muna Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara pada hari Senin, (21/07/2021) yaitu sebagai berikut:
1. Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 62 tahun 2017 pasal 4 ayat 2.
2. Optimalisasi Fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan Anggaran APBD
3. Pengembalian kelebihan bayar APBD pada sekretariat DPRD menjadi kewajiban pimpinan dan anggota DPRD karena secara defacto sebagai penerima manfaat.
4. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara mencantumkan bahwa TAPD tidak cermat dalam menentukan kondisi keuangan daerah
5. Terkait temuan pada sekretariat DPRD dalam hal kelebihan pembayaran gaji, BPK menjelaskan bahwa ruang untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggota DPRD yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
6. Dalam rentan waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya LHP BPK harus sudah ada progres tindak lanjut terkait pengembalian kelebihan pembayaran gaji dari anggota DPRD yang nantinya BPK akan melakukan monitoring 2 (dua) kali dalam setahun terkait tindak lanjut temuan BPK-RI atas pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2020. (La Ode Muh Sacril)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button