AdvedtorialSitubondo

DPRD Situbondo Sahkan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Rengganis

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Rapat Paripurna tentang persetujuan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Rengganis disepakati  dan atau disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Situbondo menjadi Perda Definitif, Selasa (28/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo, Wakil Bupati Situbondo Nyai Hj Khoirani, perwakilan Forkopimda Situbondo, Direktur RSUD, sejumlah pimpinan OPD dan para Kabag dilingkungan Sekretariat Pemkab Situbondo serta tamu undangan lainnya.

Keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, ketika memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa, dari daftar hadir kegiatan sidang rapat paripurna raperda lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Rengganis ini sudah memenuhi kuorum.

“Dari 45 anggota DPRD Situbondo yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 33 anggota. Ini masuk agenda rapat paripurna DPRD Situbondo pada bulan Februari tahun 2023. Rapat paripurna kali ini sudah dihadiri 33 anggota DPRD Situbondo. Jadi bisa dilaksanakan dan sudah memenuhi kourum,” jelas Edy Wahyudi.

Lebih lanjut, Edy Wahyudi mengatakan, sidang rapat paripurna ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Rapat paripurna ini dibuka dan terbuka untuk umum. “Sebelum memasuki sidang paripurna, ada sejumlah susunan acara pada rapat paripurna ini, diantaranya pembukaan, penyampaian Bapemperda, penyampaian akhir Fraksi DPRD, persetujuan DPRD, penandatanganan persetujuan pimpinan DPRD bersama Kepala Daerah, penyampaian pendapat akhir kepala daerah dan penutup,” terang Edy Wahyudi.

Sementara itu juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Situbondo yang di sampaikan oleh Hadi Prianto mengatakan, pembahasan raperda ini mengacu kepada sejumlah dasar hukum, diantaranya UU Nomor 12 tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 9 tahun 2015 serta sejumlah dasar hukum yang lainbya.

“Kami sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan Pemkab Situbondo yang dihadiri wakil bupati dan Dinas Kominfo serta Bagian Hukum. Naskah ini sudah disempurnakan dengan naskah yang diatur oleh Gubernur Jawa Timur,” tutur Hadi Prianto.

Sementara itu, Wakil Bupati Hj Khoirani mengucapkan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo yang telah mendukung dengan disetujuinya Raperda Pembahasan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis menjadi Perda Detinitif. Termasuk kepada jajaran Forkopimda Kabupaten Situbondo yang hadir dalam persetujuan raperda menjadi perda.

“Dengan disahkannya Raperda Radio Rengganis ini, maka menjadi pemenuhan terhadap salah satu persyaratan penyelenggaraan penyiaran publik sesuai dengan pasal 9 ayat 1 A Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran,” jelas Wabup Situbondo.

Selain itu, sambung Nyai Khoirani, kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini diharapkan menjadi media penyiaran di daerah yang mempunyai peran strategis dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan. (As’ad Zuhaidi Anwar/ADV).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button