DaerahJawa TimurPolitik

DPRD Tidak Intervensi, Tapi Menyampaikan Harapan

 

BeritaNasional.ID, Bondowoso Jawa Timur – Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir menyampaikan kepada wartawan, bahwa lembaganya tidak melakukan intervensi Bupati, tapi menyampaikan harapan pada Mendagri.

Penegasan itu disampaikan Dhafir, sapaannya, setelah ada pihak yang menilai, bahwa DPRD malakukan intervensi terhadap kebijakan Bupati dalam melakukan mutasi ASN menjelang ahir jabatannya.

“Surat DPRD itu bukan pada Bupati, tapi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Isinya pemberitahuan masa berahirnya jabatan Bupati dan harapan DPRD,” kata Dhafir usai mengikuti Musrenbang Kabupaten senin, 27/3.

Agar, lanjut Politisi PKB ini, Mendagri menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati, sehingga tidak terjadi kevakuman kepemimpinan. Kebetulan pada periode ini, DPRD diberi kewenangan untuk mengusulkan Pj Bupati.

Ditambahkan, jangankan Bupati, ketika masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan berahir, 6 bulan sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memberitahukan pada Bupati, agar Bupati menyiapkan Pj-nya.

Dalam Surat yang disampaikan DPRD kepada Mendagri, ada harapan, supaya Bupati yang jabatannya tinggal 6 bulan tidak melakukan mutasi. Tujuannnay untuk menjaga kondusipitas Bondowoso.

“Bukan intervensi, tapi harapan, agar Bupati tidak melakukan mutasi, biar ASN fokus pada pekerjaannya. Apakah mutasi ada kaitannya dengan kondusifitas ? ada, saya menyaksikan sendiri,” jelasnya.

DPRD, lanjutnya, bisa memproses usulan Pj Bupati pada Mendagri sekitar bulan Juli atau Agustus 2023. Enam Fraksi yang ada di DPRD akan dimintai masukan, maksimal nama yang diusulkan pada Mendagri 3 nama.

Ditamabahkan, kalau yang diusulkan lebih dari 3 orang, maka akan dilakukan musyawarah mufakat. Jika dalam musyawarah mufakat menemukan jalan buntu akan dilakukan voting. Semua proses tersebut ada regulasinya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button