Hukum & KriminalKEPRIKepulauan Riau

Dua Tahun Buronan Interpol, Yusuke Yamazaki Akhinya Ditangkap di Batam

BeritaNasional.ID, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi menahan Yusuke Yamazaki warga negara asal Jepang di diperairan pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam setelah 2 tahun menghindar dari kejaran aparat penegak hukum.

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol berstatus Blue Notice. Di negara asalnya, Yasuke Yamazaki melakukan penipuan deviden pada perusahaan di bidang pertanian Nishiyama Farm, Kota Aikawa, Provinsi Okayama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Huukum dan Ham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, selama berada di Indonesia, Yusuke menggunakan identitas bernama Hajime Hatanaka dengan nomor paspor MU9811812. Masuk ke Indonesia sejak 2 April 2021 melalui badara Soekarno – Hatta.

“Pengungkapan WNA Jepang ini berkat kerjasama antara Imigrasi dan Polri. Kita sudah punya Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) ya. DPO ini mencoba melarikan diri keluar negeri, ditangkap oleh Satpolairud Polresta Barelang, diserahkan ke kita,” jelasnya pada saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas ai Khusus TPI Batam, Rabu (21/2/2024).

 

 

 

 

 

Surya Mataram melanjutkan, status Blue Notice sudah dikeluarkan oleh Interpol sejak Desember 2022 lalu dengan nomor B-3931/12-2022. Yusuke Yamazaki akan di deportasi ke negara asal sesuai dengan permintaan pemerintah Jepang.

Adapun kronologi penangkapan Yusuke berawal dari patroli yang dilakukan oleh Satpolairud Polesta Barelang di perairan kecamatan Bulang. Personil mendapati sebuah speed boat yang memuat 7 orang penumpang, 6 orang WNI dan 1 orang WNA. Saat dilakukan interogasi 4 orang diantaranya akan berangkat ke Malaysia bekerja sebagai pekerjaan migran ilegal.

Terdini dari 2 (dua) orang laki-laki sebagai ABK Kapal beserta 5 (lima) orang penumpang yang terdiri dari 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan WNA, 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang Perempuan yang merupakan WNI.

Pada saat dilakukan interogasi diketahui bahwa 4 (empat) orang selaku penumpang tersebut diduga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu 1 orang WNA diketahui tidak memiliki identitas yang lengkap, sehingga Polairud menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I kusus TPI Batam. (AIM)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button