Dua Terdakwa Korupsi Tol Probowangi Divonis 4 Tahun Penjara

BeritaNasional.id, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi terkait proyek pembangunan ruas Jalan Tol Probowangi Seksi II di Kabupaten Situbondo, yakni Gesang Stto Pradoyo, S.H. dan Edy Hartono.
Putusan dibacakan didalam Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim Ketua Cokia Ana P. Opposunggu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rabu malam (20/08/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti memeras saksi Bahrudin, seorang warga yang berhak mendapatkan ganti rugi tanah proyek tol. Bahrudin dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa pada tahun 2023.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp50 juta. Uang titipan Rp100 juta yang telah diserahkan sebelumnya diperhitungkan sebagai uang pengganti.
“Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar hakim dalam persidangan.
Meski demikian, hakim menyebut terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah menitipkan uang pengembalian kepada jaksa sehingga hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan.
Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang yang berlangsung sejak pukul 18.24 WIB hingga 19.20 WIB itu berjalan tertib dan lancar.