Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram

BeritaNasional.id, Mataram, NTB – Dua tersangka narkotika di amankan Resnarkoba Polresta Mataram di waktu dan lokasi yang berbeda.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, di dampingi kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH dan Wakasat narkoba Iptu Fathurrahman, di Gedung Graha Wira Pratama Polresta mataram, Senin 30/08.

Dalam kesempatan itu Kasat Narkoba menjelaskan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap terduga atas tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya.

Pengungkapan ini di awali dengan adanya laporan masyarakat yang diterima jajarannya, sehingga dengan demikian anggota resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran atas laporan yang diterima.

“Untuk kasus pertama pihaknya telah mengamankan IL seorang pria kelahiran Bone 12 september 1979, pekerjaan saat ini swasta, beralamat di lingkungan Ampenan Utara, kecamatan Ampenan. Penangkapan terhadap terduga dilakukan pada wilayah Lombok Barat tepatnya di jalan Cut Nyadien 05, Jati Sela, Lombok Barat pada Sabtu (28/08).” Ujar Yogi.

Dari terduga IL saat dilakukan penggeledahan di dalan mobilnya di temukan Daun ganja yang terbungkus plastik bening dengan brutto 100 gram, uang tunai sejumlah 402 ribu, Hp dan satu unit Mobil jenis Daihatsu Terios.

Menurut pengakuan tersangka ganja tersebut diperoleh dari wilayah NTB juga dan akan diedarkan di wilayah senggigi. ” Atas keterangan itu Satresnarkoba akan melakukan pengembangan, untuk dapat mengungkap asal barang tersebut.” Ungkap Yogi.

Terhadap terduga dikenakan pasal 114, 111, dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk penangkapan ke 2 berinisial BS, pria asal Pengenjek Lombok Tengah, usia 30 tahun diamankan diwilayah Dasan cermen Cakranegara, Kota Mataram di depan sebuah toko, pada Minggu (29/08).

Saat itu tersangka sedang melintas di jalan tersebut, dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah di kantongi petugas, ahirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga.

“Kami langsung memberhentikan terduga tepat di depan sebuah Toko, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 15.000 butir obat jenis Tremadol dan Trihexyphenidil, obat tersebut langsung diamankan bersama HP dan satu unit Sepeda motor jenis Honda vario. Saat ini BS serta hasil penggeledahan kami amankan di polresta.” pungkas Yogi.

Berdasarkan pengakuan BS barang tersebut di kirim dari Jakarta untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram.

Atas tindakannya terduga di kenakan pasal 196, 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button