SUMUTTanjung balai

Pemberlakuan PPKM Covid 19 Tidak Berlaku Bagi Pengusaha Cafe dan Tempat Hiburan di Kilometer Tujuh

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI
Terkait dengan pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat Virus Corona Covid 19 yang sudah semakin merajalela di Indonesia.

Untuk itu Pemerintah Indonesia melakukan PPKM untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 tersebut diseluruh Indonesia dan tanpa terkecuali Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai.

Untuk mengantisipasi penularan Covid 19 tersebut Kapolres Kota Tanjungbalai bersama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai juga melaksanakan pemberlakuan PPKM di Kota itu.

Pemberlakuan PPKM yang dilaksanakan Kapolres Tanjungbalai bersama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dilaksanakan secara rutin dan juga memberikan himbauan kepada seluruh Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota Tanjungbalai, baik itu Hotel maupun Cafe-cafe agar pada Pukul 21.00 Wib tidak lagi melaksanakan Aktivitas ataupun Kegiatan.

Tetapi dari pantauan Wartawan pada Kilometer Tujuh pintu masuk menuju Kota Tanjungbalai, nampaknya PPKM yang ditetapkan oleh Kapolres Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak berlaku.

Dimana Tempat Hiburan ataupun Cafe-cafe yang ada di Kilometer Tujuh tetap melaksanakan Aktivitasnya sampai larut malam dan bahkan terkadang sampai beranjak pagi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Kota Tanjungbalai yang telah memberlakukan PPKM tersebut.

Untuk itu diminta kepada Bapak Kapolres Kota Tanjungbalai Bapak AKBP Triyadi untuk dapat menindak secara tegas seluruh tempat hiburan ataupun Cafe-cafe  yang ada di Kilometer Tujuh tersebut tanpa terkecuali, demi menjaga nama baik Kepolisian Kota Tanjungbalai.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button