Labuhanbatu RayaSumateraSUMUT

Dua Warga Desa Sukarame Baru Labura Ini Diringkus Polisi

BeritaNasional.ID , Labura – SEN alias Odot (42) dan M alias Anto (25) warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Informasi diterima, Kedua tersangka diamankan Jumat, 12 November 2021 sekira pukul 19.30 wib di perkebunan kelapa sawit warga di dusun II, Desa Sukarame Baru.

Plt Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Darma Bakti melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH membenarkan penangkapan tersebut, Ia mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

“Benar bang, pelaku yang diamankan berjumlah dua orang,” kata Ipda Eko Sanjaya menjawab BeritaNasional.ID melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/11/2021).

Dijelaskan Ipda Eko, menerima laporan masyarakat bahwa di sebuah gubuk perkebunan warga marak transaksi narkoba, tim reskrim segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Ketika tim tiba di lokasi, benar saja, di gubuk tersebut terlihat ada yang sedang mengkonsumsi narkoba, tim segera membekuk kedua orang tersebut,” sebut Ipda Eko.

Selanjutnya tim melakukan introgasi kepada tersangka yang mengaku bernama SEN alias Odot yang membenarkan bahwa ia menjual narkoba jenis sabu yang ia dapatkan dari Rumantoyo alias Toyo (saat ini DPO), kemudian dari pengakuan Anto dirinya hanya mengkonsumsi saja.

“Kemudian tim bergerak melakukan pengembangan untuk mengejar Toyo terduga bandar, namun saat dilakukan pengembangan di rumah nya, Toyo tidak ditemukan dan dari rumah nya petugas tidak menemukan barang bukti narkoba lainnya,” ungkap Eko.

Foto : barang bukti disita dari kedua tersangka.

Dari penangkapan terhadap Odot dan Anto petugas menemukan barang bukti 1 unit timbangan elektrik,9 ( sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan butiran putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah skop sabu-sabu yang terbuat dari pipet minuman air mineral, 1 (satu) buah gunting warna oranye, 1 (satu) bungkus rokok Magnum warna biru, 3 (tiga) bungkus plastik sedang yang didalamnya terdapat plastik bening ukuran kecil yang diduga sebagai bungkus narkoba dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button