Daerah

Duga Ada Kongkalikong, Perwakilan Warga Perum WPI Rogojampi Banyuwangi Wadul Ke Dewan

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Geger warga penghuni perumahan vs pengembang Wahana Pengatigan Indah (WPI) Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, terus memanas. Kali ini warga wadul ke DPRD Banyuwangi untuk meminta bantuan terkait dugaan 7
4 orang penghuni WPI yang dikriminalisasi, Senin (21/8/17).

Perwakilan warga WPI itu menggelar orasi di lampu merah pertigaan DPRD. Massa yang berjumlah belasan orang mengeluhkan nasib rekannya pasca dimintai keterangan aparat Polsek Rogojampi atas dugaan kasus penyerobotan lahan. Padahal yang dilakukan warga semata-mata memperjuangkan fasilitas umum dan sosial yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengembang.

Uneg-uneg warga WPI dilontarkan dengan cara membentangkan sejumlah banner bernada kecaman terhadap pengembang maupun oknum pemerintahan Kecamatan Rogojampi. Kondisi itu diperjelas perwakilan warga dengan membeberkan kronologis hingga kasus tersebut muncul kepermukaan yang melibatkan antara pengembang, oknum pemerintahan dan aparat kepolisian.

Zainal Mustofa, dari perwakilan warga WPI mengaku pihaknya menuntut adanya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berupa ruang terbuka hijau (RTH) dan area parkir. Keberadaan laham parkir ini
dituntut sebagai kompensasi lebar jalan yang tidak sesuai spesifikasi. Sedangkan dua fasilitas tersebut, seharusnya sudah dipenuhi sejak tahun 2015 lalu sesuai perjanjian yang telah disepakati warga dengan pihak pengembang.

“Jadi tanah yang dipagar warga itu menurut kami sesuai site plan milik lingkungan yang menjadi bagian dari Fasum, bukannya milik pengembang,” bebernyanya.

Persoalan pun kian melebar setelah oknum pejabat di pemerintahan Kecamatan Rogojampi meninjau lokasi perumahan WPI bersama aparat kepolisian setempat. Kata Mustofa, ketika tinjau lokasi tersebut, warga dimarahi dan ditakut-takuti oleh oknum pejabat pemerintahan dan terkesan aparat agar melakukan tindakan.

“Tidak lama setelah itu muncul surat panggilan dengan dugaan penguasaan lahan milik orang lain dari Polsek Rogojampi. Ada empat orang yang dipanggil dipanggil sebagai saksi saat itu, ” sergah Mustofa.

Dalam kesempatan itu, warga juga menolak jika mereka dituding oleh oknum pengembang meminta sejumlah uang juta rupiah sebagai kompensasi. “Pernyataan oknum pengembang itu dimuat sebuah media lokal. Berdasarkan itu, kita akan melaporkan oknum pengembang WPI ke Polres Banyuwangi dengan dugaan pencemaran nama baik,'” suluknya.

Tiga anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan dua mengakomodir suara dan uneg-uneg yang disampaikan perwakilan warga Perum WPI. Tiga wakil rakyat itu adalah Ma’rifatul Kamila, Syahroni, Linpad Prawirodirgo. Seusai mendengarkan kronologis yang disampaikan, Ma’rifatul Kamila yang menjadi juru bicara kedua rekannya berjanji bakal menggelar hearing kasus tersebut dengan memanggil para pihak terkait.

“Pihak pengembang dan perwakilan warga serta Dinas Perumahan dan Permukiman akan kita panggil. Termasuk juga BPN sebagai pihak yang menerbitkan sertipikat,” lontarnya. (mh.said)

Caption : Perwakilan warga WPI Rogojampi saat menyampaikan orasi dan kronologi kasusnya dengan pengembang didepan wakil rakyat Banyuwangi
 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button