GorontaloHukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana KUR Mikro BRI Bonepantai, Sejumlah Kepala Desa Diperiksa Tipidkor

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Setelah sebelumnya viral melalui media sosial terkait warga yang tidak pernah mengajukan kredit KUR Mikro pada salah satu bank milik pemerintah, namun namanya tercatat sebagai penerima kredit, Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipidkor) Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Bonepantai tersebut.

Sebelumnya di media ini diberitakan bahwa Unit Tipidkor Polres Bone Bolango telah mengamankan beberapa dokumen berupa KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) serta surat-surat lain yang diduga digunakan dalam proses pencairan dana KUR Mikro di BRI Unit Bonepantai (https://beritanasional.id/dalami-kur-fiktif-unit-tipidkor-polres-bone-bolango-berhasi-amankan-ratusan-ktp-dan-sku-palsu/).

Kali ini, Unit Tipidkor Polres Bone Bolango telah memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Desa sebagai saksi terkait penerbitan SKU tersebut.

Hasil pantauan awak media ini, Kepala Desa yang diperiksa ini berasal dari wilayah pesisir Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

“Hari ini sudah beberapa orang (Kepala Desa) yang kami periksa, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah,”ungkap Kanit Tipidkor IPDA Yahya Boudelo, SH kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/9/2022).

Kapolres Bone Bolango AKBP. Emile R. Hartanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU. Muh. Arianto S.T.K membenarkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pencairan dana KUR mikro tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 3,5 milyar rupiah.

“Ini untuk memastikan apakah SKU ini diterbitkan oleh Kepala Desa atau pihak lain,”ujarnya.

Yahya Boudelo juga mengungkapkan bahwa selain Kepala Desa, pihaknya juga akan memanggil pihak lain yang diduga terkait dalam proses pencairan dana KUR tersebut.

Dalam pemeriksaan nanti kata Yahya Boudelo, pihaknya hanya akan meminta keterangan sebagai saksi.

“Kita masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Sehingga kami masih akan memanggil seluruh pihak yang terkait termasuk nasabah penerima KUR mikro, pihak pemrakarsa dan pihak pemutus kredit untuk dimintai keterangan. Dan kami akan proses sesuai dengan ketentuan,”pungkasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button