HeadlineJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Supriyono.SH ; Sebenarnya Itu Hanya Pinjam Meminjam

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Sempat mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa, Supriyono.SH seorang Pengacara senior Asal Besuki memberikan klarifikasi, jika sebenarnya kasus antara kliennya dengan oknum jaksa di Situbondo tersebut adalah hutang piutang atau pinjam meminjam.

“Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, karena sebenarnya ini bukan dugaan pemerasan melainkan hanya hutang piutang yang dilakukan oleh oknum Jaksa kepada klien kami, ” Papat Supriyono. Rabu (19/4/2023).

Supriyono. SH mengakui bahwa sudah tidak ada lagi permasalahan karena kasus yang pernah disebutkannya sebavai pemerasan, sebenarnya adalah kasus pinjam meminjam yang lama belum terselesaikan.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kasus ini sudah selesai, dan oknum Jaksa tersebut sudah ada kesepakatan akan mengembalikan uang pinjaman tersebut tepat waktu sesuai surat yang ditandangi bersama pihak keluarga klien saya, ‘” Pungkasnya.

Oknum Jaksa Kejari Situbondo Diduga Peras Keluarga Terdakwa Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya seorang Pengacara senior Situbondo yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Makanan dan Minuman (Mamin) untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub), tahun 2018 lalu.

“Kasus ini bisa disebut sebagai tragedi hukum, karena ini terjadi dilembaga penegak hukum, ada dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri situbondo yang telah menerima dana dari pihak yang berkara pidana dengan total sekitar Rp 115 juta dengan menjanjikan vonis di bawah 5 tahun,” ungkap Supriyono. SH. Selasa (18/4/2023).

Supriyono membeberkan, awalnya oknum jaksa dibulan November 2022 meminta ditransfer uang sebesar Rp 5 juta dengan rincian Rp 2.5 juta ditransfer ke rekening oknum jaksa tersebut, sementara Rp 2.5 juta ditransfer dengan nama orang lain.

“Dengan berjalannya waktu di bulan Desember oknum tersebut meminta dikirimi lagi sebesar Rp 25 juta, menjelang vonis meminta lagi Rp 50 juta sedangkan Rp 50 juta dibebankan ke terdakwa ke dua. Karena tersangka ke dua tidak bersedia menyerahkan uang Rp 50 juta, dibebankanlah kepada keluarga terdakwa kliennya sebesar Rp 25 juta sehingga total Rp 115 juta, ” bebernya.

Keluarga terdakwa kecewa lantaran vonis 4.6 tahun dinilai masih terlalu tinggi, setelah ditanyakan oleh pihak keluarga, oknum jaksa menjanjikan membantu saat sidang Banding.

“Akan tetapi putusan Banding juga sama yakni 4.6 tahun, oknum Jaksa itu kembali berjanji akan membantu saat Kasasi, tapi pihak keluarga terdakwa sudah terlanjur kecewa dan meminta uang itu untuk dikembalikan, ” tambah Supriyono.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto saat dikonfirmasi mengaku baru saja mendapat informasi dugaan permintaan uang oleh oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Situbondo.

“Kami berupaya mencari kebenaran info tersebut dengan menghubungi Supriyono.SH untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa di hubungi, mohon bersabar mas, ” singkat Agus. (Juhari/BeritaNasional.ID)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button