JabotabekKemendagriNasionalSosial

Dukcapil Gerak Cepat Terbitkan Akta Kematian Jamaah Haji yang Meninggal Dunia

BeritaNasional.ID, Jakarta – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri gerak cepat, setelah Dirjen Dukcapil melakukan pertemuan dengan Sekjen Kemenag Prof. Nizar, Dirjen PHU Prof Hilman, Staf Khusus Kemendagri Dr Apep Fajar dan Para Pejabat eslon II Kemenag, serta para tim teknis Kemenag dan Kemendagri pada hari Minggu (3/7/2022) di Kantor Daker Mekkah Kemenag dan dilanjutkan kujungan ke RS. Indonesia di Makkah, untuk memfasilitasi secara cepat penerbitan Dokumen Kependudukan (Akta Kematian) jamaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji.

Pada tahap pertama diterbitkan 2 (dua) akta kematian atas nama Suhati dan Suharno yang meninggal di Mekkah melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Zudan yang juga sedang  menerima informasi medical mission (Surat Keterangan Kematian) jamaah oleh Republik of Indonesia Embassy di Makkah dan juga menerima permintaan untuk menerbitkan Dokumen Akta Kematian.

Kemudian pada hari Senin (4/7/2022) Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris telah menyerahkan Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman, selanjutnya Selasa (5/7/2022) Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman juga telah selesai memproses penerbitan dan menyerahkan langsung Dokumen Kependudukan kepada keluarga almarhum di kantor Kelurahan Ragunan.

Dokumen Kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati layanan ini kita sebut layanan 3 in 1. Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun, file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil Daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.

Sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yaitu meminta Dinas Dukcapil daerah memanfaatkan perkembangan teknologi infomasi yang semakin mudah bagi masyarakat, salah satunya pelayanan terintegrasi. Kita jangan sampai ketinggalan dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button