DaerahHukum & KriminalKEPRI

Eks Pj. Wali Kota Tanjungpinang Resmi Ditahan Polres Bintan

BeritaNasional.ID, Bintan KepriĀ – Hasan Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu dibenarkan oleh Hendie Devitra, Kuasa Hukum Hasan saat dimintai keterangan di Polres Bintan, Jum’at (7/6).

“Benar. Klien kami malam ini ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan,”ungkapnya.

Hendie mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Padahal ia beranggapan bahwa kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

“Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

“Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson Missyamsu tak bicara banyak saat menanggapi ketika ditanyakan terkait penahanan Hasan.

“Hari ini, akan dirilis Kapolres Bintan,” singkatnya, Sabtu (8/6).

Hasan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat pagi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu didampingi Kuasa Hukum Hendi Devitra tiba di Mapolres Bintan sekitarĀ pukul 10.40 WIB.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 19 April 2024, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman.

Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan. Bahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap.

(Permata Illahi/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button