Empat ASN Pemkab Situbondo Dijadikan Saksi Kasus Karna

BeritaNasional.ID, SURABAYA JATIM – JPU KPK RI menghadirkan 4 ASN Pemkab Situbondo dan mantan ajudan Karna Suswandi dalam sidang kedua di PN Tipikor Surabaya kemarin.
Sidang dimulai jam 14.30 hingga 17.30 WIB. Penuntut Umum yang terdiri dari Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Arhadi, Sandy Septi Murhanta, dan Hidayat Heradian Salipi, memblejeti aliran uang dari lima terdakwa ke mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi untuk mendapatkan proyek.
Dalam fakta persidangan, kasus penggarongan uang Negara ini terjadi sejak tahun 2021 ketika Karna Suswandi ditetapkan menjadi Bupati Situbondo hingga tahun 2023 saat KPK mengendus bau busuk aliran dana ke kantong pribadi dan kelompk penguasa.
Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, yang ditugas menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP), antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Januari 2024, menerima uang Rp4.555.000.000,00 dari R, AFB bersama MASA, TG, AARH, A, F, alm S dan Sg
Uang sebesar itu diterima di sejumlah tempat di Kabupaten Bondowoso, Situbondo, dan Jember. Yaitu di Rumah Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo No. 7 Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, Jalan Ki Mangunsarkoro Bondowoso dan Kantor PT Sunan Muria, Jalan Yos Sudarso Lingkungan Gempal Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kemudian di Hotel Rosali, Jalan PB Sudirman No. 52, Kabupaten Situbondo, Pasar Hewan , Rumah Kasrna Suswandi Desa Curah Tatal Dusun Krajan, Kecamatan Arjasa, Kantor Dinas PUPP Jalan Baluran No. 3 Sumber Kolak, Panarukan, dan Pendopo Bupati, Jalan Kartini No. 01 Kauman, Dawuhan Kabupaten Situbondo.
Tujuannya agar Karna, sapaannya, bersama Alm. Gatot Siswoyo dan Eko Prionggo Jati mengatur supaya perusahaan-perusahaan milik R, AFB, MASA, TG, AARH, A, F, alm S dan Sg, mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.
Perbuatan ketiga pejabat tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Syamsul Arifin/Bernas).



