Ragam

Empat Mantan Jenderal Lakukan Sosialisasi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945

BeritaNasional.ID Medan – Empat mantan Jenderal TNI Angkatan Darat menggelar sosialisasi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 di JW Marriott Hotel Medan, Rabu (4/9/2019).

Empat mantan Jenderal yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) itu adalah, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Agustadi SP yang merupakan Kasad ke-26, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri yang tak lain adalah Ketum PPAD, dan Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi sebagai Ketua PPAD Sumut.

Kegiatan Sosialisasi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 ini merupakan agenda PPAD yang telah dilakukan secara road show ke sejumlah kota di Tanah Air, termasuk Kota Medan, Sumatera Utara pada hari Rabu.

Selama kegiatan, mengemuka alasan kenapa perlu dilakukannya Kaji Ulang Perubahan UUD 1945. Yakni; telah terjadi penyimpangan terhadap konstitusi, sebagaimana yang dirumuskan oleh The Founding Father. Dari amandemen empat kali UUD 1945, banyak rumusan yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

“UUD 1945 memang bisa diubah. Ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Karena konstitusi itu bersifat dinamis yang disesuaikan dengan perkembangan jaman. Perubahan seharusnya dilakukan melalui referendum, sesuai UU No.5/1985 tentang Referendum. Tetapi para reformis telah mencabut UU ini terlebih dulu sebelum melakukan amandemen pertama,” ungkap Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dalam press conference seusai acara.

Sejak 1999 sampai 2002, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Selama 13 tahun berlangsungnya amandemen itu, telah merubah hampir seluruh pasal dan ayat di dalam UUD 1945 yang persentase mencapai 197,3%.

“Dari empat kali amandemen, UUD 1945 yang semula hanya 37 pasal, empat aturan peralihan dan dua aturan tambahan, kini menjadi 73 pasal, tiga aturan peralihan dan dua aturan tambahan,” sambung Jenderal TNI (Purn) Agustadi SP.

Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri menambahkan, pada 11 Agustus 2002, MPR RI menerbitkan TAP MPR-RI No.1/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi. Komisi ini bertugas mengkaji ulang secara komprehensif tentang Perubahan UUD 1945.

“Nyatanya, kaji ulang malah gagal. Yang ada justeru sosialisasi UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali, sehingga kita menyebutnya UUD 2002,” ungkap Kiki Syahnakri.

Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menyampaikan implementasi amandemen empat kali UUD 1945 berpotensi mendorong terjadinya disintegrasi bangsa dan negara. Karena pelaksanaan sistem penyelenggaraan negara yang tidak menguntungkan rakyat, serta menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

“Apabila amandemen UUD 1945 atau UUD 2002 itu terus dipertahankan, bahkan dijabarkan dalam UU pelaksanaannya, maka kehidupan berbangsa dan bernegara dikhawatirkan semakin jauh dari cita-cita kemerdekaan Indonesia. Ingat! Orang Indonesia cinta damai, tetapi lebih mencintai kemerdekaannya,” tegas Try Sutrisno.

Di akhir press conference, keempat jenderal ini menyampaikan sejumlah kesimpulan. Beberapa di antaranya adalah, menyarankan MPR RI melakukan Kaji Ulang Perubahaan UUD 1945 asli disertai adendum oleh Komisi Institusi bentukan MPR-RI hasil Pemilu 2019.

Lalu, eksistensi Pancasila sebagai dasar negara perlu dirumuskan dalam Pasal Batang Tubuh, mendudukkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dan menjadikan komposisi anggota MPR RI yang terdiri dari anggota DPR-RI ditambah Utusan Golongan dan Utusan Daerah.

Kemudian, melakukan penambahan Ayat pada Pasal 37 UUD 1945, yakni perubahan UUD harus melalui pemungutan pendapat rakyat Indonesia (referendum) dan disertai adendum.

Turut hadir dalam kegiatan ini, selain para purnawirawan TNI dan Polri dan pejabat aktif, juga hadir unsur pemerintah, organisasi massa, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button