ACEHAceh TamiangPolitik

Empat Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aceh Tamiang Tidak Ajukan Bacaleg, Ini Datanya.

BeritaNasional.ID, Aceh Tamiang – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 1 – 14 Mei 2023 telah berakhir pada pukul 23.59, Minggu, 14 Mei 2023.

Dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 baik dari partai nasional dan partai lokal, sebanyak empat partai politik tidak mendaftarkan bacaleg-nya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Empat partai tersebut terdiri dari tiga partai nasional masing-masing Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Perindo. Sementara satu partai lokal yaitu partai Sira.

Dari jadwal yang telah disediakan sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023, mulai tanggal 11 Mei baru ada partai politik yang mendaftar dengan perdana partai NasDem. Tanggal 12 Mei disusul oleh PAN, PKS, serta tanggal 13 Mei disusul oleh PDIP, PKB dan Demokrat.

Sementara pada tanggal 14 Mei 2023, sebanyak 14 Parpol berbodong-bodong datang KIP masing – masing Partai Gerindra, Partai Golkar, PKN, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, PSI, PPP, Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Ummat serta detik – detik terakhir penutupan pendaftaran Bacaleg yaitu Partai Gelora.

“Ada empat partai politik tidak mengajukan Bacalegnya. Tiga Parnas dan satu Parlok,” sebut Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika kepada BeritaNasional.ID di Aula KIP setempat, Senin (15/5/2023) sekira pukul 2.00 WIB.

Adi sartika menjelaskan empat partai tersebut terdiri dari tiga partai nasional masing-masing Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Perindo. Sementara satu partai lokal yaitu partai Sira.

Menurutnya dengan berakhirnya pengajuan berkas Bacaleg, maka berkas Bacaleg yang telah di uploade ke sistem informasi calon akan dilakukan verifikasi dan perbaikan sebelum ditetapkan dalam daftar calon sementara.

” KIP Aceh Tamiang akan melakukan tahapan verifikasi berkas pendaftaran bacaleg masing-masing parpol.  Proses verifikasi tersebut, bertujuan untuk memastikan keabsahan persyaratan tiap-tiap bacaleg. Sehingga jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai bersangkutan guna dilakukan perbaikan,” ujarnya mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button