Nasional

Kepala Seksi Wilayah III Beserta JFKK Madya Hasis Marollah dan Sofyan Arfah melakukan Perjalanan Dinas

Makassar | Beritanasional.id – Pelaksanaan Kegiatan Divyankumham Kepala Seksi Wilayah III beserta JFKK Madya Hasis Marollah dan Sofyan Arfah melakukan Perjalanan Dinas untuk menindaklanjuti 4 Penetapan Perwalian dan 1 Pengawasan Wali yang akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, terhitung tanggal 10 s/d 13 Mei 2023 di Kota Mataram – NTB. Kamis, 11 Mei 2023

Adapun agenda Kerja sebagai berikut :
1.  Rabu, 10 Mei 2023 Melakukan Koordinasi dengan Duta Layanan Perwalian untuk menyiapkan semua keperluan yang akan dibutuhkan guna kelancaran dalam melaksanakan tindaklanjut penetapan perwalian. Mulai menyiapkan Transportasi, memberikan informasi terkait alamat Kantor Kelurahan dan kediaman wali yang akan dikunjungi.

2.   Kamis, 11 Mei 2023 ada beberapa Kegiatan, antara lain :
a. Menghadap ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang kesempatan ini diwakilkan Kepala Divisi Administrasi Bapak Anton Edward Wardana untuk melaporkan Kedatangan TIM BHP Makassar dan sekaligus  menyampaikan beberapa Informasi terkait TUSI BHP Makassar.

Selain itu kami juga memberikan informasi terkait rencana BHP Makassar ingin melakukan kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB yaitu melibatkan para Penyuluh dalam Tim sebagai Tim Lokal untuk membantu BHP Makassar baik memberikan layanan maupun mensosialisasikan TUSI BHP di Nusa Tenggara Barat.

Dan Kepala Divisi Administrasi sangat merespon semua agenda dan rencana kerja BHP Makassar.

b.  Melakukan Koordinasi di Kantor Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram untuk mendapatkan informasi an. Mardiah Binti Arimah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Mataram Nomor 194/Pdt.P/2023/PA.Mtr.

Dalam kesempatan ini kami meminta menghadirkan wali serta memfasilitasi ruangan agar memudahkan melakukan Proses Penyumpahan wali,  sekaligus kami juga melakukan sosialisasi terkait TUSI BHP.

c. Selanjutnya Koordinasi di Kantor Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram untuk mendapatkan informasi an. Sehman Widiyanto Bin Mukmin Slamet berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Mataram Nomor 2/Pdt.P/2023/PA.Mtr. Dalam kesempatan ini kami meminta menghadirkan wali namun wali tak bisa hadir dikarenakan sibuk menjalankan usahanya sebagai pedagang.

Akhirnya kami melakukan penyumpahan di kediaman wali dengan ditemani kepala Lingkungan dan sekertaris Lingkungan. Jelasnya

(Sumber : Iben)

Editor/Adm. : Sandi Pajri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button