Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polisi
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/2021/07/415826fb-aa00-4b84-855e-295a4ea692dc.jpg?fit=1280%2C720&ssl=1)
BeritaNasional.ID, Magetan – Kepolisian Polres Magetan berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari empat pelaku diamankan ditempat berbeda.
Kapolres Magetan AKB. Festo Ari Permanaka mengatakan penangkapan empat pelaku tersebut berawal berawal dari penangkapan TWS (39) di rumahnya Jalan Kunti Rt 02 rw 02 Kelurahan Sukowinangun Kabupaten Magetan pada Selasa 27 Juli lalu ditangkap sekira pukul 16.30 WIB” ungkap Kapolres, saat press conferance, Sabtu (31/7/2021)
“ TWS mengakui melakukan pengambilan sabu tersebut atas perintah tersangka ER (DPO) dengan cara mengambil ranjauan tersebut di halaman rumah kosong yang beralamat di Maospati “ ujarnya
Kapolres menjelaskan, selain TWS, polisi juga mengamankan tersangka lain S.R (35 ) seorang wanita warga kecamatan Sidorejo Magetan ini tertangkap di Rumahnya di Desa Getas Anyar RT 1RW 1, tersangka mengaku mendapat barang dari TWS, setelah mendapat barang haram tersebut SR menjual kembali dan sisanya di pakai sendiri” tutur Kapolres
Sedangkan tersangka ketiga yakni K.N (53), Warga Desa Ginuk Kecamatan Karas, Tersangka KN mengaku membeli barang haram tersebut senilai 3.900.00 untuk digunakan sendiri, KN juga mengaku saat pengambilan barang tersebut mengajak PYN (50) warga Ngawi ini tertangkap di daerah Kecamatan Jiwan kabupaten Madiun” imbuhnya
Dari tangan keempat tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 gram lebih sabu, alat hisap, timbangan dan hanphone
“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lambat 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000 .penyalah gunaan Narkotika yang dimaksud dalam pasal 127 Ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya