Daerah

Empat Pelaku Perampokan di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati, Satu Masih DPO

BeritaNasional.ID, ACEH TIMUR — Sebanyak empat pelaku perampokan bersenjata api yang berhasil dibekuk oleh Polres Aceh Timur terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

Sebelumnya empat pelaku tersebut melakukan aksi perampokan dengan mengunakan senjata api di salah satu toko pakaian di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 21:50 WIB.

Para pelaku perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK pada dalam konferensi Pers dihalaman Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (8/11/2021) sore.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing BY alias RJ (33) pelaku utama dan pemilik senjata api jenis FN, MH (26) berperan membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King.

Kemudian RS (28) yang mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat; dan ZL, (36) pelaku utama.

“Sampai saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO berinisial AZ,” katanya.

Sebelumnya, kata AKBP Mahmun bahwa tiga pria merampok toko pakaian milik Zulkifli dengan menggunakan senjata api pada Minggu, 31 Oktober 2021, sekira Pukul 21.43 WIB.

Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku tersebut meninggalkan lokasi dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario, kerugian korban ditaksir mencapai Rp140 juta.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV.

Polisi kemudian berhasil menangkap kempat pelaku perampokan tersebut pada Selasa (2/11/2021).

AKBP Mahmun menambahkan, dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal juga turut mengamankan satu pucuk senjata api Laras pendek (pistol_red) jenis FN beserta magasin dan 2 butir peluru.

Juga turut mengamankan dua unit sepeda motor, tas berisi uang sebesar Rp 30,855.000, dan 4 unit Handphone serta satu pirek kaca yang diduga bekas sabu,” demikian pungkas AKBP Mahmun.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button