DaerahEks Keresidenan Madiun

Empat Pengguna Sabu Diamankan Polres Magetan, Satu Diantaranya Perempuan

BeritaNasional.ID, Magetan – SatresNarkoba Polres Magetan kembali amankan 4 (empat) pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka terdiri dari 3 laki –laki dan satu perempuan yakni SA perempuan 29 Tahun warga kecamatan Barat Magetan, SW laki-laki 34 tahun warga Kecamatan Sawahan, BA laki-laki 29 Tahun Warga Kecamatan Manguharjo, ketiganya ditangkap pada Rabu (26/05/2021) sekira pukul 12.45 WIB,  di depan Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan

Sedangkan 1 tersangka lagi “T.P Laki –laki  36 Tahun asal Jombang ditangkap pada Sabtu (15/05/2021) di Jalan.Raya depan SMP N 2 Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP. Festo Ari Permana mengatakan modus operandi ketiga tersangka (SA, SW, serta BA) bermula saat tersangka SA akan menggunakan Narkotika jenis sabu dengan pacarnya, kemudian tersangka SA memesan sabu kepada tersangka SW dan tersangka BA di Madiun, setelah itu tersangka SW dan tersangka BA memesankan sabu kepada M (DPO) teman tersangka SW maupun tersangka BA, namun sebelum sabu tersebut digunakan oleh tersangka SA diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Magetan” ungkap Kapolres Magetan saat pers rilis, Kamis (27/5/2021)

Sedangkan, lanjut Kapolres,  modus operandi 1 tersangka lagi (TP), tersangka telah melangsungkan pernikahan di Dolopo Madiun, kemudian tersangka TP merasa persediaan sabu yang di bawa dari Mojokerto telah habis, maka dia memesan sabu dan bertransaksi di Kecamatan Karangrejo, Magetan dengan tersangka P (DPO), namun transaksi tersebut di ketahui oleh satresnarkoba Polres Magetan, setelah itu tersangka TP di amankan oleh anggota satresnarkoba beserta barang bukti

“ Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, handphone, uang tunai dan sepeda motor” imbuhnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-. Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000 “ pungkasnya (Is)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button