GorontaloHeadlineHukum & Kriminal

Empat Tersangka, Rp2,3 Miliar Kerugian Negara: Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KONI yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS, selaku Ketua KONI Gorontalo; AP, Sekretaris Umum KONI; MAH, penyedia dari CV Enir Yamal; serta MAM, penyedia dari CV Rahma.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejati Gorontalo Erwinsyah bersama Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo Rafid Humolungo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut penyidik, dana hibah tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan KONI, terutama dalam rangka persiapan, pelaksanaan hingga kegiatan pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024.

Dari total dana hibah sekitar Rp25 miliar, penyidik menemukan penggunaan sekitar Rp16.650.608.297 yang berkaitan dengan pelaksanaan PON.

Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga dukungan kepada sejumlah cabang olahraga untuk melaksanakan try out.

Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Penyidik juga mendalami penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga. Dari hasil penyidikan, bantuan yang semestinya diterima disebut tidak seluruhnya sampai kepada atlet.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan penyidik mencapai Rp2.322.919.275.

“Sehingga dari pelaksanaan PON itu terdapat nilai kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp2.322.919.275,” kata Rafid.

Bendahara Belum Tersangka

Dalam perkara ini, Kejati Gorontalo turut menjelaskan posisi bendahara KONI. Meskipun secara organisasi bendahara terlibat dalam proses pengeluaran anggaran, penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara.

“Bendahara secara organisasinya memang terlibat dari segi pengeluaran anggaran, tetapi dari pelaksanaan kegiatan kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid.

Keempat tersangka untuk sementara dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.

Kejati Gorontalo juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat terseret dalam perkara tersebut. Penyidik masih akan mendalami keterangan saksi, alat bukti serta fakta-fakta yang muncul dalam proses hukum.

“Untuk sementara ini dulu. Kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan,” ujar Rafid.

Dengan penetapan empat tersangka dan temuan kerugian negara lebih dari Rp2,3 miliar, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo 2024 kini memasuki fase penting. Penyidik Kejati Gorontalo memastikan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button