SUMUTTanjung balai

Fadli Harun Manurung,SH Mendesak Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum Menangkap Mefia Kayu Alaban di Tanjungbalai dan Asahan

BeritaNasional ID,Tanjungbalai Sumut- Terkait dengan bebas masuknya kayu Alaban Ilegal (tanpa Surat surat dan Dokumen yang lengkap dari daerah Riau ke Tanjungbalai dan Asahan menjadi perhatian yang serius dari salah seorang Pengacara yang cukup vokal di Asahan yakni Kota Kisaran.

Beliau adalah Fadli Harun Manurung.SH yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) berdomisili di Kabupaten Asahan tersebut akhirnya angkat bicara dan menyatakan pada Wartawan Senin 6/3/23 melalui telepon selular bahwasanya Barang siapa yang melanggar hukum wajib di hukum tanpa memilah dan memilih siapa itu orangnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh pembalak kayu Alaban yang ada di Daerah Riau Jelas jelas telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang berbunyi

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Sedangkan dalam Pasal 12 UU P3H juga diatur hal-hal yang dilarang yaitu:

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan

b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah

d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara.

k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.

l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Namun amat sangat disayangkan apa yang telah diatur dalam UU Kehutanan tersebut nampaknya tidak berlaku bagi Mafia kayu Alaban di Tanjungbalai dan Asahan.

Untuk itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum nantinya akan menyurati Dinas dinas terkait untuk melakukan tindakan serta mendesak aparat penegak Hukum khususnya Kepolisia Republik Indonesia menangkap pembalak Kayu Alaban di Riau dan juga Mafia kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan Ungkap pengacara yang dikenal cukup vokal di Asahan tersebut.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button