Hukum & Kriminal

Fakta Praperadilan, Kejari Kabupaten Kupang Tidak Miliki Bukti Yang Cukup Untuk Tetapkan David Lape Rihi Sebagai Tersangka

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum, menyebut bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (NTT) menetapkan David Lape Rihi sebagai tersangka tanpa memiliki bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.

Yanto menegaskan, aparat penegak hukum tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa terlebih dulu mengantongi alat bukti permulaan. Dalam hal ini, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.

Hadir sebagai Kuasa Hukum, perkara aquo Yanto Ekon di sidang gugatan praperadilan, menyoroti prosedur dan pemahaman penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia menilai tidak sedikit penegak hukum yang keliru dalam memaknai proses penyidikan.

Yanto mengaku, Kejari Kabupaten Kupang dalam persidangan kemarin, terkait peraturan penetapan tersangka tanpa menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP atau BPK.

Fakta persidangan, Kejari Kabupaten Kupang membenarkan bahwa pihaknya tengah menunggu koordinasi sehingga ada perhitungan kerugian negara terkait keterlibatan David Lape Rihi.

“Pada intinya bahwa, penetapan tersangka terhadap David Lape Rihi tanpa terlebih dahulu penyidik memiliki bukti permulaan berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang. Padahal salah satu unsur ketentuan hukum yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tipikor yg salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu menurut kami penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan tanpa didasari alat bukti mengenai kerugian keuangan negara yang bersifat pasti dan nyata jumlahnya”, jelasnya.

Untuk membuktikan perbuatan pidana, maka penyelidikan naik ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti dan keterangan saksi demi mencari tahu siapa atau apa yang bertanggung jawab di balik perbuatan pidana yang sudah disidik. ” Kami selaku PH tidak sependapat dengan penetapan tersangka atas diri David Lape Rihi opeh Kejaksaan Negeri Kupang. Artinya penetapan tersangka itu ada di bagian akhir, setelah semua alat bukti dan keterangan saksi terkumpul,” katanya.

Masih Yanto, Fakta lain yang ikut terungkap dalam persidangan tersebut adalah David Aprianus Lape Rihi  tidak ada hubungan hukum dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. David Aprianus Lape ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, hanyalah sebagai pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan dilapangan dan tidak bertanggung jawab terkait dengan segala berkas administrasi yang harus ditandatangi dalam pelaksanaan proyek.

“Prosedur yang dilakukan Kejari tersebut bertentangan prinsip KUHAP yang menjelaskan penyidikan sebagai proses pencarian alat bukti. Tentu penyidik harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Yanto.

“Kejari Kabupaten Kupang, Jangan asal tetapkan tersangka dan merasa punya banyak waktu dalam mencari alat pembuktian. Itu melanggar hak asasi seseorang,” tambah Yanto.

Ditegaskan Yanto, penetapan tersangka terhadap David Lape Rihi, belum didasari alat bukti permulaan yang cukup.

Sekedar diketahui, selain menahan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga telah melakukan penyitaan beberapa unit kendaraan roda 4 dan roda 2, serta sebidang tanah milik David Lape Rihi alias Lape Rihi.

Keluarga juga merasa aneh dengan penyitaan kendaraan dan tanah tersebut, karena Mobil Toyota Inova yang disita merupakan perolehan ditahun 2014, sedangkan 3 unit kendaraan roda 2 yang ikut disita perolehan tahun 2010, 2012 dan 2013,  sedangkan 1 unit Mobil Toyota New Fortuner perolehan tahun 2020 yang menurut keluarga sangat jauh sekali dengan tahun persoalan pekerjaan yang dituduhkan kepada David Lape Rihi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button