DaerahSUMUT

FKP Sahuti Layanan Kesehatan di RSUD Batu Bara

BeritaNasional.ID, Batu Bara Sumut – Forum Komunikasi Publik (FKP) Kabupaten Batu Bara tindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) no: 19 Tahun 2022 tanggal 28 September 2022 tentang RSUD di Kabupaten Batu Bara.

Penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik di lingkup Instansi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara No: 061/7011 tanggal 28 Oktober 2022 tentang rapat pelaksanaan pelayanan Forum Komunikasi Publik (FKP).

Hal itu disampaikan Dirut RSUD Batu Bara melalui Kepala Bidang Medik RSUD Batu Bara dr. Yufli Yanza saat dikonfirmasi disela rapat di Aula RSUD Batu Bara Senin, (28/11/2022).

dr. Yufli mengatakan, FKP ini nantinya menyahuti aspirasi masyarakat tentang layanan kesehatan jika ada gendala administrasi maka pihak RSUD Batu Bara dapat membantu.

Opsi pertama BPJS yang ditanggung Pemerintah ditampung pada ABPD Kabupaten Batu Bara kepada masyarakat tidak mampu, maka pihak RSUD Batu Bara dapat membantu menyelaraskan Administrasi jika non aktif.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah mengeluarkan Perbub No.19 Tahun 2022, memberikan pelayanan JKN Non Register kepada masyarakat yang kurang mampu.

Jika masyarakat membutuhkan tenaga medis, silakan kontak nomor petugas RSUD dengan syarat masyarakat membawa KTP,
KK, SKTM diketahui Desa/Lurah atau Camat yang ada di Kecamatan setempat.

Kemudian DTKS dari Dinas Sosial dan Rekomendasi Dinkes P2KB Batu Bara dikeluarkan Kabid Dinkes dr.Dina Nofinda yang di rproses selama 3 x 24 jam secara gratis.

dr Yufli menyebutkan, diberitahukan pula kepada masyarakat Batu Bara, bagi yang kurang mampu yang tidak mempunyai BPJS, silahkan mengurus SKTM di Desa yang diketahui oleh Camat setempat. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button