Hukum & Kriminal

Forum Wartawan Kupang Gelar Aksi Damai, Anggota Polisi di Polda NTT Minta Maaf

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Puluhan wartawan di Kota Kupang melakukan demonstrasi di kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Rabu (22/12/2021).

Aksi puluhan wartawan yang bergabung dalam Forum Wartawan NTT ini ditengarai adanya pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan liputan. Sehari sebelumnya, sejumlah wartawan yang meliput proses rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Penkase tidak diizinkan untuk merekam.

Kasus kematian Astri Manafe (30) dan anaknya Lael (1) memang menjadi atensi masyarakat NTT saat ini. Kerana itu, peranan pers dalam memberitakan perkembangan penyelidikan kasus ini sangat dinantikan oleh warga NTT.

Potongan video larangan oleh oknum polisi berbaju putih itu beredar luas di media sosial. Banyak warganet yang bersimpati terhadap para jurnalis yang mendapatkan tindakan intimidasi itu.

Tidak hanya melarang, oknum anggota polisi yang diketahui bernama Ajun Komisaris Laurensius itu bahkan dengan nada ancaman menyita ponsel milik jurnalis Pos Kupang. “Anggota cek, kalau ada rekam, handphone ambil,” kata Laurensius dalam potongan video yang beredar.

Kecaman pun mengalir ke Polda NTT. Bahkan, tak sedikit yang menduga ada yang tidak beres dalam proses rekonstruksi itu.

Izak Kaesmetan, Koordinator aksi tersebut mempertanyakan motif dibalik pelarangan tersebut. Padahal kerja wartawan dalam mencari, mengolah dan memberitakan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan adalah (salah satu) pilar demokrasi. Bahwa siapa yang melarang (kerja) wartawan, dia sedang bersembunyi dibalik sebuah kejahatan,” tegas Izak.

Joey Rihi Ga, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTT dalam orasinya mengatakan, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar. Karena itu, pers harus mendapatkan ruang yang terbuka dalam mencari dan memberikan informasi bagi masyarakat.

“Kami bukan musuh polisi. Kerja kita berbeda, tapi mimpi kita sama untuk menegakan keadilan di bumi yang kita cintai ini,” kata Joey.

Terhadap tindakan intimidasi yang dialami para wartawan yang sedang bertugas, Laurensius Leba Tukan, salah satu jurnalis senior di Kota Kupang menyatakan, hal itu telah mencederai asas kebebasan pers. Apalagi saat rekonstruksi itu berlangsung di ruang terbuka.

“Mengapa sampai polisi mengintimidasi dan mengancam kegiatan jurnalistik? Ini ada apa? Apa yang sedang disembunyikan dari rekonstruksi ini?” ujar Laurens.

Pasca kejadian itu, AJI Kota Kupang mengelurkan pernyataan sikap yang mengecam perlakuan yang mengekang kebebasan pers. Perlakuan itu dinilai bersebrangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

AJI Kota Kupang meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Anggota yang melarang dan mengancam wartawan pun dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri,” tulis AJI Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Rishian Krisna mengatakan, kejadian itu merupakan kesalahpahaman. Ia menyebut pers adalah mitra terbaik kepolisian, karena itu sangat tidak mungkin jika pihaknya melakukan hal-hal yang merugikan pers.

“Kami menyadari, diantara kami banyak kekurangan. Jadi kami minta maaf. Ini menjadi bahan (pelajaran) bagi kami untuk kedepan bisa lebih baik lagi,” kata Krishna.

Ia menyebut, apa yang dialami oleh para wartawan berlangsung secara spontan. Hal itu, menurut Krishna lantaran banyaknya warga yang mendatangi setiap titik rekonstruksi untuk menyaksikan proses itu. Dan banyak pula warga yang menggunakan gawainya untuk merekam setiap adegan rekonstruksi sehingga pihak kepolisian melarang warga untuk tidak merekam proses itu.

“Banyak pihak-pihak yang bertindak seperti rekan-rekan (wartawan) yang menjalankan fungsi jurnalis. Ini sebenarnya yang kami hindari,” ujarnya.

Ajun Komisaris Laurensius yang sempat melarang wartawan kemudian hadir memenuhi tuntutan para wartawan dan menyampaikan permohonan maaf. Di pintu gerbang kantor Polda NTT, perwira itu menceritakan kondisi yang terjadi menurut versinya. Dirinya mengaku tidak mendengar dengan jelas bahwa yang sedang merekam itu adalah jurnalis Pos Kupang.

“Saya pikir rekan yang merekam kemarin itu adalah masyarakat. Jadi saat saya tanya kakak siapa, saya sambil jalan. Ada jawaban beliau dari Pos Kupang tapi saya tidak dengar karena saya agak jauh,”kata Laurensius.

“Saya minta maaf atas peristiwa ini. Tidak ada maksud mendiskreditkan atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis. Sama sekali tidak ada,” tambahnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button