Gak Bisa MoveOn, Pengerajin Kerai Bacok Suami Mantan Bininya

BeritaNasional.ID, Binjai – Belum bisa move on (istilah kekinian) membuat S Alias MP (52) pengerajin kerai jadi gelap mata. Dia pun nekat membacok suami dari mantan istrinya berinisial S (52) warga Dusun III Pekan Selesai, Kel. Pekan Selesai, Kab. Langkat sampai masuk rumah sakit.
Jadi ceritanya begini. Saat itu pelaku yang memang sudah lama jengkel sama suami dari mantan istrinya itu justru malah bertemu. Pas pula, saat itu dia melihat korban bersama mantan istrinya sedang berduaan.
Terbakar api cemburu, pelaku pun langsung mengejar keduanya yang baru turun dari becak. Melihat kehadiran pelaku sambil membawa golok, mantan istrinya itu pun lantas berteriak minta tolong.
“Lari…..lari.,.. lari….bang,” teriaknya.
Namun apes suaminya justru terjatuh saat hendak lari menghindari pelaku. Tanpa ampun, pelaku pun langsung membacoki korban. Lalu kabur melarikan diri.
Dalam keadaan terluka parah korban langsung dilarikan ke RSU Delia. Disana dia mendapat perawatan secara intensif. Akibat kejadian itu korban harus menderita luka bacok pada bahagian telapak tangan kiri putus terbacok, jari jempol dan jari telunjuk turut di telapak tangan yang terbacok, luka bacok di siku lengan kanan lbr.6 cm, luka bacok di siku lengan kiri lbr 5 Cm.
Kaposek Selesai AKP Feriawan, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata Kapolsek setelah menerima laporan pengaduan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kita tangkap pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Paya Bedi, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang,” ujarnya.
Usai kejadian, pelaku diketahui sempat kabur ke Aceh Tamiang. Disana pelaku sempat beberapa lama bersembunyi di rumah adiknya. Kini, pelaku sudah berhasil diamankan. Dan langsung
dibawa ke Polsek Selesai untuk proses penyidikannya.
Motif terjadinya penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa cemburu kepada korban. Karena sudah berulang kali pelaku mengajak isteri korban untuk rujuk kembali. Dimana isteri korban NH adalah mantan isteri pelaku dan telah bercerai sekitar 4 tahun yang lalu secara sah.
Namun sampai sekarang pelaku seakan tidak bisa legowo dan tetap masih sering menelpon isteri korban mengajak untuk rujuk, namun isteri korban tidak mau. (bay)



