DaerahSUMUT

Galau Ditinggal Istri Warga Tanjung Tiram Rela Membakar Rumah Alhasil Tidur Dipenjara

BeritaNasional.ID, Batubara – Seorang warga Tanjung Tiram rela bakar rumah tempat tinggalnya, akibat sedang galau karena ditinggal pergi oleh sang istri.

Pelaku bernama AP warga Dusun VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara langsung diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.

Kejadian ini diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH pada saat Press Realis pengungkapan sejumlah kasus dihalaman Mapolres Batubara. Rabu, (06/10/2021).

kronologis kejadian bermula pada Kamis, (30/09) sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.

Pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibakar AP, kemudian pelapor langsung pulang kerumah, ternyata apipun sudah berhasil dipadamkan warga setempat.

Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku, jelas Kapolres

Pada hari itu juga sejumlah saksi melihat AP sedang duduk di sebuah warung kopi, Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

AP diamankan setelah dilaporkan pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 30 September 2021.

“Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Saat ditanyai wartawan, AP menjelaskan waktu itu dirinya sangat risau karena ditinggal pergi oleh anak dan isterinya sendirian, Namun AP tidak memberitahukan apa penyebab dirinya ditinggal oleh keluarganya. (Ali-BB/02)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button