Hukum & KriminalJawa Timur

Gegara 500 Gram Bubuk Mesiu, Dua Pria Parubaya Berlebaran di Penjara

BeritaNasional.ID Lumajang – Lantaran diduga terlibat dalam ranah penyedia bahan peledak dua pria parubaya inisial inisial “L” (59) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan inisial “A” (30) warga Desa Kudus Kecamatan Klakah akhirnya di amankan Unit pidana umum (Pidum) satreskrim polres Lumajang.

Bermula dari diamankannya “A” Sabtu malam kemarin di sebuah warung di Jalan Raya Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, petugas menyita bubuk mesiu seberat 500 gram dibungkus kantong plastik. Ia mencatut nama “L” sebagai pihak darimana ia peroleh barang tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., ketika pimpin konferensi pers Rabu (27/04/2022) bertempat di loby Mapolres Lumajang mangatakan awal dari di amankan nya inisial “A” yang hendak menjual bubuk bahan peledak ke pihak lain, sa’at di lakukan interogasi bersangkutan mengakui barang tersebut di dapat dari inisial “L”, berdasarkan pengakuan “A” petugas langsung menuju Kediaman “L” dan langsung melakukan penggeledahan dan “L” mengakui barang tersebut benar dari dirinya.

“Bermula dari inisial “A” ini diamankan ketika hendak menjual barang tersebut pada pihak lain. Berhasil digagalkan oleh petugas, dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku membeli barang tersebut dari “L”,Berdasar dari pengakuan ‘A’ petugas bergerak menuju pada “L” untuk memastikan. Al hasil, saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, turut diperoleh pengakuan jika barang tersebut benar dari dirinya. Jelasnya

Masih menurut AKBP Dewa ada beberapa barang bukti yang berhasil di sita petugas polres Lumajang yang di duga sebagai sarana dan beberapa alat buat melakukan transaksi.

“Rincian barang bukti yang kami sita antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau (sarana), satu buah Handphone merk samsung kecil (sarana), satu buah Handphone merk nokia kecil (sarana), berikut satu kantong plastik yang berisikan bubuk Misiu seberat 500 gram dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu hasil penjualan,” imbuhnya

Kapolres Menambahkan keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan di rumahkan di rumah tahan polres Lumajang.

“Kedua pria parubaya tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”.(Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button