SUMUTTanjung balai

Gelapkan Sepeda Motor Majikan Kemen Meringkuk Dalam Sel

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan terduga tindak pidana penggelapan Sepeda Motor yang bernama Firmansyah alias Firman alias Kemen, Usia 19 Tahun yang beralamat pada Dusun mawar baru Desa perkebunan ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang hari Jum,at 12/11/21.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK saat dihubungi wartawan melalui telefon selulernya

Kapolres menyatakan tersangka diamankan sehubungan dengan laporan dari korban Sri Melati Panjaitan, Perempuan 36 Tahun, Warg Jalan Alpokat Lk.III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada tanggal 20 Agustus 2021 tentang tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor miliknya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 19 Agustus 2021di Pasar bengawan Jalan.Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1(satu) potong baju kaos warna Hijau yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor dan HP.

Dimana tindak pidana penggelapan dilakukan Kemen dimana pelaku sebagai seorang karyawan Korban telah mengambil sepeda motor korban untuk digunakan sehari hari sebagai alat transportasi di kios milik korban.

Hingga korban membuat Laporan polisi di SPKT Polres Tanjungbalai dan sepeda motor korban tidak dikembalikan oleh tersangka Firmansyah alias Firman alias Kemen.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Berdasarkan laporan korban tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto SH,MH dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda M.Reza Fahrurrozi,STrk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan pada hari Jumat 12/21/21 sekira Pukul 11.30 Wib Team Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak menuju Kabupaten.Deli Serdang, sekira Pukul 17.30 Wib tersangka Firmansyah berhasil ditangkap dan diintrogasi.

Kemudian tersangka mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan 1 (Satu) unit sepeda motor dan 1 (Satu) unit HP milik korban dan sepeda motor tetsebut diberikannya kepada seorang lelaki berinisial W dan menyuruhnya untuk menjualkan sepeda motor tersebut.

Dari hasil penjualan sepeda motor berkisar seharga Rp.2.200.000,- dan 1 (Satu) unit HP tersebut diberikan kepada seorang lelaki berinisial D dan menyuruhnya menjualkan HP dengan harga sebesar Rp 1.200.000,-dan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli 1 (Satu) potong baju warna hijau untuk digunakan tersangka.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap laki-laki berinisial W dan D hingga sampai pukul.23.00 Wib belum berhasil ditemukan dan akan tetap dilakukan pencarian.dan tersangka Firmansyah alias Kemen
berikut barang bukti 1 (Satu) potong baju kaos warna hijau dibawa ke PolresTanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button