DaerahMenuju Pemilu 2024Sumatera

Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Calon Anggota DPRD Pemilu 2024, Ini Kata Ketua KPU Agam

BeritaNasional.ID, AGAM SUMBAR – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Agam Sumatera Barat gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam serta penggunaan aplikasi Silon bagi partai politik di Kabupaten Agam, Selasa (18/04/23).

Pada kesempatan itu, ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni, S.IP mengatakan, dalam pengajuan bakal calon ada yang mesti dilakukan dan syarat yang harus penuhi. Terkait dengan pencalonan ini tentu juga tidak lepas dari daerah pemilihan (dapil), di Kabupaten Agam ada 6 dapil. Setiap dapil berbeda alokasi kursi yang ditetapkan.

“Untuk pendaftaran pencalonan, ada syarat calon dan persyaratan pencalonan, keduanya harus dipenuhi. Syarat calon misalnya berupa KTP, KTA, Ijazah terakhir, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK dan surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an (Khusus di Aceh)”, kata Riko.

Kendala yang sering kita dapatkan kata Riko, kelengkapan syarat calon, ditiap dapil itu sering kita temui kekurangan syarat seperti KTP atau Ijazah dan lainsebagainya, ini perlu kehati-hatian dari Partai Politik untuk menyampaikan kepada para calon legislatifnya agar melengkapi seluruh syarat tersebut.

“Kemudian keabsahan dokumen, ini juga perlu pembuktian dan perhatian oleh Partai Politik terhadap pengajuan calon legislatifnya. Apakah dokumen yang diajukan caleg sudah sesuai dengan persyaratan dan jelas keabsahannya”, tutur Riko.

Disambung Riko, setelah itu kita akan melakukan verifikasi, apakah sudah terpenuhi unsur kelengkapan dan keabsahannya atau tidak. Seandainya tidak memenuhi, akan ada perbaikan nantinya namun tentu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Jadi sebelum pengajuan pencalonan dilakukan, kami sampaikan agar partai politik lebih teliti memperhatikan kelengkapan syarat calon agar tidak ada perbaikan nantinya”, tukas Riko.
Kemudian syarat pencalonan, ini lebih kepada syarat dipartai politiknya sendiri dalam mencalonkan anggota legislatif.

“Untuk pendaftaran ke KPU, nanti partai politik membawa seluruh berkas persyaratannya ke KPU, tentunya setelah mengapload di Aplikasi Silon. Dan kemudian ada beberapa administrasi dan prosedur yang harus dilalui”, ungkapnya.

Dilanjutkannya, kami juga membentuk tim help desk, jika nanti ada pertanyaan dari Partai Politik terkait dengan berkas pengajuan bakal calon dan juga bisa melakukan konsultasi terkait pengajuan pencalonan. (RieL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button