Hukum & Kriminal

Geledah Rumah Kades Makun, Penyidik Kejari TTU Sita Uang Ratusan Juta

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Komitmen tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, patut diapresiasi.

Pasca menerima laporan dari masyarakat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah Kepala Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, membenarkan adanya penggeledahan tersebut oleh tim penyidik Kejari Kabupaten TTU.

“Iya benar. Ada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten TTU terkait kasus dugaan korupsi DD di Desa Makun ,” jelasnya, Sabtu (21/8).

Dalam proses penggeledahan itu tim penyidik Kejari Kabupaten TTU berhasil mengamankan sejumlah dokumen danbarang bukti. Salah satunya uang tunai senilai Rp228 juta.

“Usai lakukan penggeledahan di Desa Makun tim langsung membawa barang bukti untuk mengamankan di Kantor Kejari Kabupaten TTU,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kab. Timor Tengah Utara NTT meminta kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk segera menangkap Kepala Desa Makun, Mateus Anoit Kecamatan Biboki Feotleu, kabupaten TTU. hal ini disampaikan ketua GARDA Kabupaten TTU, Paulus Modok SE, kepada awak media.

Paulus mengatakan, kepala Desa makun, diduga telah menggunakan kekuasaan sebagai kepala desa untuk melakukan penyelewengan Dana Desa yang diduga jumlah miliaran rupiah untuk memperkaya diri.

Paulus menguraikan bahwa, Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat Makun dengan nilai Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mateus Anoit berkisar Rp 1.691.641.017 selama dua periode sebagai kepala desa Makun sampai hari ini.

“Ini belum termasuk pengelolaan Dana Desa tahun 2019 senilai Rp 1.413.584.000. yang semua perencanaan dan pelaksanaan kegiatan hanya dilakukan oleh kepala desa sendiri tanpa melibatkan BPD dan masyarakat”, jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, semua kegiatan fisik proyek selama dua periode hampir mubazir dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat di desa Makun. Kepala Desa Mateus Anoit dinilai sangat arogan sehingga bahkan keputusan penggunaan dana desa adalah berdasarkan kemauannya sendiri. Bisa dibayangkan, salah satunya adalah dimana Kades Mateus Anoit memutuskan Studi Banding Ke Jakarta dengan menggunakan Dana Desa Senilai Rp 65.000.000. Dan diketahui hampir semua kegiatan fisik Desa digarap Kades Mateus Anoit sendiri dengan menggunakan drump truk miliknya.

Lebih parahnya lagi hak BPD selama sekian tahun tidak dibayarkan senilai Rp 75.000.000 juta lebih. Selain itu lebih juga Kades Mateus Anoit memiliki harta kekayaan yang luar biasa untuk ukuran masyarakat di desa terpencil padahal dia bukan berasal dari kalangan pengusaha.

“Kades Mateus Anoit memiliki 1 dump truck, 1 buah mobil RASS, 1 buah motor Kawasaki, 1 buah pick up, tanah 4 bidang dan 2 buah rumah mewah satu rumah mewah di Makun dan satu buah rumah mewah di Tapipin Lurasik Kecamatan Biboki Utara. Dan menurut informasi Kades Mateus Anoit masih memiliki satu buah dump truck yang berada di luar Desa Makun. Dan semua harta kekayaan kades Mateus Anoit ini dimiliki saat dia sudah menjabat sebagai kepala desa Makun”, jelas Modok.

Sebagai ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kab. TTU berharap kepada Kejaksaan TTU untuk bertindak cepat menyelamatkan keuangan negara dengan segera menangkap kades Mateus Anoit. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button