DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Situbondo Bekuk Kakak Beradik Pelaku Pengeroyokan Kakek

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat menangkap Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27) kakak beradik terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Kaji Madun (76) meninggal dunia, Senin (21/8/2023).

Kedua pelaku ditangkap oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo di rumahnya Sutiyono di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Kedua terduga berusaha akan kabur, namun berkat gerak cepat Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, keduanya langsung di bawa ke Mapolres Situbondo.

Selain berhasil menangkap kedua terduga pelaku pengeroyokan terhadap kakek Kaji Madun tersebut, Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil mengamankan dua sepeda motor milik kedua terduga pelaku, dan mengamankan barang bukti pipa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban Kaji Madun hingga meninggal dunia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, kedua pelaku, ditangkap sekitar 13 jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Mapolres Situbondo. Keduanya ditangkap di rumah Sutiyono di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

“Kedua pelaku pengeroyokan tersebut, saat akan ditangkap oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo berusaha kabur. Nanun, berkat kesiapan petugas keduanya tidak berkutik ketika ditangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto.

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, saat ini kedua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Apabila keduanya terbukti, maka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Momon Suwito Pranoto. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button