Megapolitan

Gubernur DKI Jakarta Bertemu Jokowi Bahas Rute Lintasan Formula E

BeritaNasional.ID Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas beberapa alternatif rute lintasan Formula E pada Senin (10/2/2020) malam.

Demikian disampakan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho di Balai Kota DKI.

“Ini kita lagi ada beberapa alternatif, nanti saja deh nunggu rencananya, insyaallah nanti Pak Gubernur mau bertemu Pak Presiden, malam ini,” kata Hari Nugroho.

Meski telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka untuk pelaksanaan Formula E di kawasan Medan Merdeka dan Monas, menurut Hari Nugroho tetap saja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menyiapkan beberapa alternatif rute lintasan yang disesuaikan dengan empat syarat dalam surat keputusan Komisi Pengarah.

“Ya begini, artinya kan dibolehkan. Tapi kan ada beberapa catatan. Nah nanti Pak Gubernur mau minta penjelasan catatan itu kira-kira apa saja. Karena ada beberapa hal yang harus ditanyakan lagi (ke Presiden),” terang Hari Nugroho.

Ketika ditanya rute alternatif apa saja yang telah disiapkan, Hari Nugroho tidak mau membeberkannya. Karena ia menunggu hasil pertemuan antaran Anies Baswedan dengan Jokowi.

“Aduh nanti saja. Makanya nanti dulu deh, menunggu Pak Gubernur ketemu Pak Presiden dulu. saya enggak bisa ngasih statement sebelum ada keputusan final. Nanti kalau memang sudah final, besok pagi saya baru rilis,” ungkap Hari Nugroho.

Ia sendiri baru mengetahui adanya surat keputusan Komisi Pengarah hari ini. Sehingga ia masih mempelajari dulu isi surat tersebut. “Saya baru tahu tadi pagi. Kan tanggal 7 Feb, itu Jumat. Jadi nanti dulu deh,” tukasnya.

Dalam isi surat Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka, memberikan izin pelaksanaan Formula E di kawasan Medan Merdeka dan Monas.

Meski demikian, dalam surat tersebut juga Pratikno meminta Gubernur DKI Anies Baswesan menaati empat poin. Yakni, pertama, pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan. Di antaranya fasilitas konstruksi lintasan dan tribune penonton.

“Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” tulis Pratikno dalam suratnya.

Kedua, Anies Baswedan diharuskan menjaga kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

Ketiga, menjaga leamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka. Dan keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button