DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Haji Muhammad Minta Kajari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup yang dilaksanakan Kajari Situbondo terkesan lamban tersebut, Kamis (30/6/2022).

Menyikapi proses hukum yang ditangani oleh Kajari Situbondo yang terkesan lamban tersebut, H Muhammad Tokoh Masyarakat asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo mendesak agar Kajari Situbondo segera menuntaskan proses hukum dugaan korupsi pembuatan dokumen UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.

“Penanganan proses hukum dugaan korupsi UKL UPL yang dilakukan Kajari Situbondo kurang lebih berjalan sudah 4 bulan. Namun hingga saat ini belum satupun para terduga dijadikan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata H. Muhammad kepada sejumlah wartawan di depan Kantor Kejari Situbondo.

Lebih lanjut, H. Muhammad mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk menanyakan perkembangan dugaan Kasus korupsi pembuatan dukomen UKL-UPL yang dijadikan salah satu persyarat pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemkab Situbondo.

“Walaupun kasus ini sudah menjadi perhatian publik, namun sayangnya hingga hari ini belum ada penetapan tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen UKL UPL. Sedangkan, Kajari Situbondo selalu janji ketika ditanya persoalan ini dan terkesan mengulur-ulur penetapan tersangkanya. Padahal, kasus ini hasil dari penggerebekan kajari sebelumnya,” tutur H. Muhammad.

Tak hanya itu yang disampaikan, H. Muhammad dihadapan sejumlah wartawan. Namun, dia mengungkapkan rasa kecewa karena jawaban yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana SH tak sesuai dengan harapannya. “Tidak jauh berbeda jawaban yang disampaikan Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardhana pada pertemuan sebelumnya. Yaitu, pihak Kajari selalu bilang akan dipercepat proses penanganan hukum dugaan korupsi dokumen UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo,” jelas H. Muhammad.

Muhammad menegaskan bahwa, kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo ini, meminta kepada Kejari Situbondo agar serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi UKL UPL ini. “Jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan dugaan korupsi ini. Siapapun yang terlibat segera diproses. Kalau memang terbukti ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi ini sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan, tapi belum ada satupun orang yang terlibat dijadikan tersangka,” pungkas H. Muhammad.

Kedatangan H. Muhammad ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo ini, sebenarnya inginnya bertemu langsung dengan Kepala Kejari Situbondo. Namun, hajat H. Muhammad bertemu Kajari Situbondo tidak terkabul. Dia, hanya ditemui oleh Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardhana SH.

“Mohon maaf Bapak Kajari sedang sibuk banyak urusan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga saya diutus untuk menemui H. Muhammad. Jika ada masalah silahkan sampaikan ke saya dan saya akan sampaikan ke Bapak Kajari,” jelas Kasi Pidsus Kejari Situbondo kepada H. Muhammad di ruangan Kasi Intel Kejari Situbondo.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, kasus UKL-UPL yang ditangani oleh Kejari Situbondo ini dalam proses penyidikan. Tentu materi penyidikannya tidak bisa sampaikan ke media. “Kasus ini sudah dalam proses penanganan dan dalam waktu dekat sudah bisa kita simpulkan,” kata Reza Aditya Wardhana.

Menurut Reza, untuk menentukan tersangka dalam kasus ini masih ada materi yang harus dipenuhi sebagai alat bukti agar bisa menetapkan tersangkanya. “Untuk tingkat kesulitan dalam menetapkan tersangka ini relatif. Artinya penanganan dugaan UKP- UKL ini, sesuai dengan pengalamannya dalam nenangani kasus korupsi lain. Menurut saya masih normal kalau dalam 4 bulan ini masih masuk tahap penyidikan, dan tidak menunggu lama lagi sudah ada penetapan tersangka,” jelas Reza Aditya Wardhana.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : Asad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button